Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the td-cloud-library domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1035546/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
AMAN Sulut Ungkap Permasalahan Masyarakat Adat dalam Pesta Demokrasi - Walenews.com
Wednesday, June 10, 2026
spot_img
HomeManadoAMAN Sulut Ungkap Permasalahan Masyarakat Adat dalam Pesta Demokrasi

AMAN Sulut Ungkap Permasalahan Masyarakat Adat dalam Pesta Demokrasi

MANADO – Pengakuan dan implementasi hak pilih masyarakat adat dalam pesta demokrasi masih belum terpenuhi dengan baik.

Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara (Sulut), Kharisma Kurama, saat menjadi narasumber Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 Kepada Organisasi Kemasyarakatan Pemuda di Provinsi Sulut, Jumat (28/6/2024), di Hotel Grand Puri Manado.

Dikatakannya, masyarakat adat merupakan salah satu segmen khusus yang penting untuk dijadikan segmen sosialisasi dan partisipasi yang terlihat dalam PKPU 29 Pasal 28. Artinya, merupakan bentuk pengakuan negara terhadap masyarakat adat, akan tetapi bentuk diskriminasi pun selalu muncul di dalam permukaan.

“Kita (AMAN, red) menemukan banyak kasus dalam Pemilu kemarin, ada teman cukup lama di TPS sampai TPS tutup, dia ternyata tidak bisa memilih. Ketika dia bertanya kepada TPS, jawaban mereka, ngana tidak ada ketika torang lagi ba coklit,” ungkapnya.

Ditambahkannya, AMAN juga mendapatkan kasus terkait pendataan masyarakat adat, utamanya adalah dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang kolom agamanya dicatat penganut kepercayaan.

“Ada teman, yang waktu ba coklit, Pantarlih tanya ini agama apa dang? Lalu dia menjawab, agama saya penganut kepercayaan. Dan pada waktu itu Pantarlih menertawakan, karena kolom KTP-nya tercatat penganut kepercayaan. Artinya, di lingkarkan penyelenggara Pemilu pun ada konstruksi berpikir atau memberikan stigma kepada masyarakat adat,” tandasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments