WALENEWS.COM, MANADO — Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Sulawesi Utara, bersama Gusdurian Manado dan PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia, menyatakan kekecewaannya atas pembatalan kegiatan bedah buku berjudul “Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah” yang sedianya digelar pada 2 Juni 2025 di Aula IAIN Manado.
Pembatalan kegiatan ini dipicu oleh terbitnya Surat MUI Kota Manado No: A/28/MUI-MDO/VI/2025 yang ditujukan kepada Rektor IAIN Manado. Menyusul surat tersebut, MUI Provinsi Sulawesi Utara juga menerbitkan surat No: A/17/MUI-SULUT/V/2025 tentang pertimbangan pelaksanaan kegiatan kepada pihak rektorat. Berdasarkan dua surat imbauan dari MUI tersebut, Rektor IAIN Manado memutuskan membatalkan kegiatan dengan alasan menjaga kondusivitas.
Melalui siaran pers, Selasa (3/6/2025), Koalisi Advokasi KBB Sulut menyatakan bahwa keputusan tersebut sangat disayangkan karena bedah buku itu dirancang sebagai ruang diskusi terbuka yang sejalan dengan semangat kebebasan akademik—sebuah prinsip fundamental dalam dunia pendidikan tinggi.
“Kami sangat menyayangkan langkah pelarangan ini. Kampus seharusnya menjadi tempat paling aman untuk pertukaran gagasan, termasuk terhadap pandangan yang kritis sekalipun. Pembatalan ini merupakan bentuk intervensi yang merusak iklim kebebasan akademik,” tegas perwakilan Koalisi Advokasi KBB Sulut.
Koalisi menilai bahwa imbauan dari MUI seharusnya tidak dijadikan dasar pembatalan kegiatan akademik, apalagi tanpa adanya proses klarifikasi terbuka, kajian substantif, ataupun dialog dengan panitia pelaksana dan narasumber. Tindakan ini dinilai sebagai pembatasan terhadap ruang diskusi intelektual yang sehat dan produktif.
Lebih jauh, Koalisi Advokasi KBB Sulut mengingatkan seluruh pihak, termasuk lembaga keagamaan dan institusi pendidikan, untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebhinekaan, serta hak asasi manusia—khususnya kebebasan beragama, berkeyakinan, dan berpendapat—sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia dan instrumen hukum internasional.
Dalam pernyataan resminya, Koalisi Advokasi KBB Sulut menegaskan beberapa poin penting:
- Kecaman terhadap tindakan MUI Kota Manado dan MUI Provinsi Sulawesi Utara yang mengeluarkan imbauan kepada pihak IAIN Manado untuk membatalkan kegiatan bedah buku. Kegiatan ini merupakan bagian dari aktivitas pengajaran dan pendidikan untuk pengembangan akademik di lingkungan kampus. Koalisi menyebut tindakan MUI sebagai bentuk pemasungan kebebasan akademik dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap dunia akademik yang berpotensi menciptakan intoleransi di Kota Manado.
- Penegasan bahwa kajian buku tersebut adalah kegiatan ilmiah, bukan propaganda keagamaan, sehingga tidak termasuk dalam larangan berdasarkan SKB 3 Menteri. Buku yang dibedah merupakan karya akademik, bukan media penyebaran ajaran menyimpang.
- Kecaman terhadap pelarangan dan pembatalan kegiatan bedah buku di IAIN Manado. Koalisi menyebut kampus seharusnya menjadi ruang aman dan bebas untuk kebebasan akademik, kebebasan mimbar ilmiah, dan otonomi keilmuan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Desakan agar peristiwa ini menjadi perhatian serius pemerintah Kota Manado dan pihak terkait. Koalisi menilai penolakan kegiatan ini dapat merusak citra Kota Manado sebagai kota majemuk yang menghargai keberagaman.
Koalisi Advokasi KBB Sulut menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat sipil demi melindungi ruang-ruang kebebasan yang dijamin oleh hukum. (**)


