WALENEWS.COM, Manado – Dua massa aksi yang melakukan aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) pada tanggal (1/9/2025) kemarin, masih di tahan oleh pihak Kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan YLBHI-LBH Manado sebagai pendamping hukum dari massa aksi yang ditahan, Selasa (2/9/2025), di Kantor LBH Manado.
Pengabdi Bantuan Hukum YLBHI-LBH Manado, Henly Rahman, mengatakan bahwa sampai saat ini keduanya belum dikeluarkan dari kantor polisi dan masih ditahan tanpa alasan yang jelas.
“Sampai saat ini keduanya belum dikeluarkan dari kantor polisi dan masih ditahan tanpa alasan yang jelas,” ujar Rahman.
Menurutnya dua mahasiswa tersebut masing-masing di bawa ke Polda (Sulawesi Utara) Sulut dan Polresta Manado.
YLBHI-LBH Manado meminta kepada Kapolda dan Kapolresta Manado untuk melepas massa aksi yang di tahan.
Ia juga meminta Ketua Kompolnas dan Kapolri untuk mengevaluasi tindakan penahanan tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas.




