TOMOHON – Sederet Peraturan Daerah (Perda) telah dikerjakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon. Selang 12-13 Desember 2022, perda-perda itu disosialisasikan 20 para wakil rakyat ke daerah pemilihan masing-masing.
Senin, 12 Desember 2022, digelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Tara-Tara Satu, Woloan Satu Utara dan Talete Satu. Hadir sebagai narasumber, Anggota DPRD Kota Tomohon Stanly Wuwung, ST bersama Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Sendy H.M. Roeroe, S.H.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan di Kelurahan Paslaten Satu dan Paslaten Dua. Sebagai narasumber, Anggota DPRD Kota Tomohon Christo B. Eman, S.E., dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Sendy H.M. Roeroe, S.H.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilaksanakan di Kelurahan Rurukan dan Rurukan Satu. Tampil sebagai narasumber, Anggota DPRD Kota Tomohon Hudson Bogia dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Kabag Hukum Berny Mambu, S.H., M.H.
Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Festival Bunga Internasional Tomohon dilaksanakan di Kelurahan Woloan Satu, Woloan Dua dan Woloan Tiga. Narasumbernya Anggota DPRD Kota Tomohon Santi Runtu bersama Kabid Bidang Kemitraan Pariwisata Kota Tomohon, Olivia Pondaag.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dilaksanakan di Kelurahan Talete Satu dan Talete Dua. Narasumber, Anggota DPRD Kota Tomohon Siane Samatara, S.E., bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Tomohon, O.D.S. Mandagi, M.A.P.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dilakukan di Kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen Tiga. Hadir sebagai narasumber, Anggota DPRD Kota Tomohon Jimmy Wewengkang bersama Kabid Penataan Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tomohon, Steva Senduk.
Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Festival Bunga Internasional Tomohon juga dilaksanakan di Kelurahan Kayawu. Narasumbernya, Anggota DPRD Kota Tomohon Jenny Sompotan dan Kepala Dinas Pariwisata Kota Tomohon Judisthira Siwu.
Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, digelar di Kelurahan Tinoor Satu dan Tinoor Dua. Narasumbernya, Anggota DPRD Kota Tomohon Julianita S. C. Wongkar, B.Bus., M.Comm., bersama Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tomohon, Ingrid J. F. Palit, S.PT., M.M.
Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak, dilaksanakan di Kelurahan Tumatangtang dan Lahendong. Narasumbernya, Anggota DPRD Kota Tomohon Priscilla Tumurang, S.S., dan Kepala Dinas Perlindungan Anak Kota Tomohon, dr. Olga Karinda, M.Kes.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017 Tentang Pengendalian dan Penanganan Rabies, dilakukan di Kelurahan Woloan Dua. Narasumbernya, Anggota DPRD Kota Tomohon James Kojongian dan Dinas Peternakan Kota Tomohon drh. Jhon Karundeng.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051, dilaksanakan di Kelurahan Walian Satu dan Tondangow. Narasumbernya, Anggota DPRD Kota Tomohon Noldie V. Lengkong dan Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon, John Kapoh.
Sementara, Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051 juga dilaksanakan di Kecamatan Tomohon Selatan, Tomohon Tengah dan Tomohon Utara. Hadir sebagai narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Ir. Miky J. L. Wenur, M.A.P., bersama Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon, Irene E. V. Podung, S.Pi., M.Si.
Pada hari Selasa, 13 Desember 2022, sosialisasi perda juga dilakukan personel DPRD Kota Tomohon lainnya. Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051, dilaksanakan di Kelurahan Kinilow. Narasumbernya, Anggota DPRD Kota Tomohon Toar Polakitan, S.E., dan Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup, John Kapoh.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman, dilaksanakan di Kelurahan Kamasi. Sebagai narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag bersama Sophia Angow dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tomohon.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, digelar di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kakaskasen Dua, Kakaskasen Tiga, dan Kakaskasen. Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, D.E.A., bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Berny Mambu, S.H., M.H.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dilaksanakan di Kelurahan Walian Satu. Narsumbernya, Anggota DPRD Kota Tomohon Ferdinand Turang, S.Sos., dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Berny Mambu, S.H., M.H.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman, digelar di Kelurahan Kakaskasen. Narasumbernya, Anggota DPRD Kota Tomohon Ladys Turang, S.E., bersama Sophia Angow, S.H., dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tomohon.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah, dilaksanakan di Kelurahan Paslaten Satu dan Paslaten Dua. Hadir sebagai narasumber, Anggota DPRD Kota Tomohon, Cherly Mantiri, S.H., bersama Steva E. Y. Senduk, S.T., dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tomohon.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Daerah juga digelar di Kelurahan Kinilow dan Kinilow Satu. Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Erens Kereh, A.MKL. bersama Fernando Supit dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tomohon.
Sementara, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J. Sundah, S.E., bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Berny R. Mambu, S.H., M.H., melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, di Kelurahan Tumatangtang, Pinaras, dan Walian Dua.
Sosialisasi ini menuai respons positif dari warga kota Tomohon. Antusias berbagai elemen masyarakat terlihat dalam setiap sosialisasi. (advertorial)