MINAHASA UTARA – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Likupang Selatan, berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Likupang Selatan, menggelar Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa, Rabu (18/09/2024) di Sekretariat Panwascam Likupang Selatan.
Ketika menghadiri kegiatan, Camat Likupang Selatan, Fransye David Talumantak mengatakan, mengapresiasi Panwaslu Liksel, yang boleh melaksanakan sosialisasi bagi ASN, Hukum Tua dan Perangkat Desa, berkaitan dengan Netralitas dalam Pilkada 2024.
“Kegiatan ini untuk mengingatkan kepada ASN dan Perangkat Desa di Liksel, agar dalam Tahapan Pilkada ini dapat memposisikan diri sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
“Sehingga, Pilkada 27 November 2024 boleh terlaksana dengan baik dan berkualitas,” ungkap Camat.
Talumantak pun berpesan, dalam masa Pilkada, perangkat desa harus memperhatikan batasan-batasan. Diantaranya tidak terlibat atau mengikuti kampanye, menjadi pengurus partai politik.
Bahkan secara tegas, Camat Liksel menyampaikan sanksi dari pelanggaran yang disebutkan sebelumnya.
Selanjutnya, Ketua Panwascam Immanuel Pelealu, S.I.Kom., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Likupang Selatan.
“Dengan melakukan pencegahan, itu bisa meminimalisir “pihak” yang dilarang untuk ikut serta dalam berkampanye atau menunjukkan keberpihakan. Dalam hal ini hukumtua, perangkat desa dan BPD untuk tidak melakukan hal tersebut dalam pemilihan umum 2024,” katanya.
“Terima kasih dan apresiasi, atas dukungan dari Camat Likupang Selatan yang sudah bersama-sama dengan kami Panwaslu untuk mensosialisasikan terkait netralitas pada jajaran hukum tua, perangkat desa dan BPD,” ungkapnya.
Terpantau, sosialisasi tersebut berjalan baik, mendapat respon baik dari peserta dapat dilihat dari sejumlah pertanyaan yang ditanyakan oleh perangkat desa yang hadir.
“Kami Panwaslu sangat mengharapkan Pemerintah di Kecamatan Likupang Selatan, bahkan sampai pemerintah desa menjadi rekan kami, dalam pengawasan partisipatif untuk suksesnya Pilkada 2024,” ungkap Frilly O. Pantow, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) saat menutup kegiatan sosialisasi.
Diketahui, agenda tersebut dihadiri Pemerintah Desa Kokoleh Dua, Kecamatan Likupang Selatan, di bawah koordinasi langsung Hukum Tua Aldry A. Logio.