TOMOHON – Peringatan keras ditujukan kepada jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon yang membuat membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan bahkan merugikan salah satu pasangan calon (Paslon). Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Tepatnya di pasal 71 ayat 1 menegaskan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, kepala desa, lurah atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
Sanksi pidana sendiri tercantum dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bunyinya, setiap pejabat negara, pejabat ASN dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana. Dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Hal ini kembali ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, Stenly Jerry Kowaas. Kata dia, jika ada laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilihan. Kemudian setelah proses penanganan pelanggaran dilaksanakan bersama kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ditemukan unsur-unsur yang menguatkan dugaan pelanggaran terkait pasal 71 dimaksud. Pejabat yang terlibat akan menerima konsekuensinya.
“Pejabat negara dan pejabat aparatur sipil negara itu mestinya jadi teladan. Bukan justru melakukan hal-hal yang melanggar aturan sekaligus tidak patut dicontoh,” ketua Kowaas, Jumat (4/10/2024).
Sementara, Pimpinan Bawaslu Tomohon, Yossi Korah dan Handy Tumiwuda mengajak semua elemen masyarakat Kota Sejuk untuk ikut terlibat melakukan pengawasan. Melaporkan tindakan-tindakan tercela dari oknum-oknum pejabat ASN.
“Tentunya, laporan masyarakat harus disertai bukti yang otentik, akurat dan memang fakta terjadi di lapangan. Misalnya ada foto dan video,” ungkap keduanya.
Korah menjelaskan, terkait dugaan pelanggaran pidana, ada prosedur yang harus ditempuh Bawaslu. Dimana setelah ada laporan atau temuan, Bawaslu akan melakukan kajian pemenuhan syarat formil dan materil. Sebelum kemudian meregisterkannya.
Pasca kajian awal laporan atau temuan diregister, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu akan melakukan beberapa langkah. Semisal penelusuran, pemeriksaan bukti-bukti, pemanggilan klarifikasi saksi-saksi, pelapor dan terlapor. Bisa juga ada keterangan dari saksi ahli. Setelah itu, pihak Gakumdu akan melakukan rapat bersama untuk mengkaji keterpenuhan sejumlah unsur dan pasal-pasal yang terkait.
Jika memenuhi, dilakukan pleno guna dijadikan temuan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk penyidikan. Selanjutnya, dalam kurun waktu tertentu dilimpahkan ke kejaksaan. Kemudian, itu berlanjut sampai di pengadilan.
“Karena ini tindak pidana pemilihan, prosesnya memang lebih cepat dari pidana umum,” tandas Korah dan Tumiwuda.