MANADO – Terkesan tenang dan diam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ternyata sudah menangani 136 dugaan pelanggaran Pemilu sepanjang tahapan Pilkada serentak Sulut tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh dalam konferensi pers, Rabu (13/12/2024) di Command Center Bawaslu Sulut.
“Dari 136 penanganan pelanggaran yang ditangani hingga saat ini dalam tahapan kampanye, ada 60 penanganan pelanggaran yang merupakan temuan hasil pengawasan dan 76 lainnya yang berasal dari laporan,” ujar Ardiles Mewoh didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Steffen Linu dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggatan dan Data Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi.
“Status penanganan pelanggaran dari jumlah 136 tersebut, 109 yang sudah selesai proses penanganan, 5 masih sementara proses penanganan, 4 dalam proses pengusulan dan 18 tidak diregistrasi,” sambung Ardiles Mewoh.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Steffen Linu dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggatan dan Data Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, dalam konferensi pers, Rabu (13/12/2024) di Command Center Bawaslu Sulut.
Dirinci Zulkifli Densi, untuk 18 yang tidak teregistrasi tersebut diantaranya 1 administrasi, 8 pidana dan 9 hukum lainnya.
“Kenapa tidak teregistrasi karena tidak terpenuhi syarat formil dan materil. Begitu juga dengan penelusuran dimana kami tak mampu melengkapi keterpenuhan persyaratan, maka hal tersebut tidak bisa kita jadikan temuan,” ujar Zulkifli Densi.
Lanjut dikatakan Zulkifli Densi, terkait tindak lanjut Bawaslu Sulut, ada 47 rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 14 rekomendasi ke instansi lainnya.
“Kemudian ada 4 yang ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan 1 sudah P21 di salah satu Kabupaten/Kota. Kemudian ada 37 yang tidak lanjut atau dihentikan, karena tidak terbukti terkait pidananya dan pelanggarannya. Jadi kalau memang ini bukan pelanggaran, kami juga harus berani mengatakan itu bukan pelanggaran. Kalau pelanggaran, kita juga harus berani mengatakan itu sebagai pelanggaran,” tegas Zulkifli Densi.
Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli Densi juga membeberkan jumlah penanganan pelanggaran di Kabupaten/Kota diantaranya :
Kota Manado : 10
Kota Bitung : 14
Kota Tomohon : 23
Kota Kotamobagu : 7
Kabupaten Minahasa : 8
Kabupaten Minahasa Selatan : 5
Kabupaten Minahasa Utara : 11
Kabupaten Minahasa Tenggara : 3
Kabupaten Bolmong : 8
Kabupaten Bolmut : 3
Kabupaten Bolsel : 2
Kabupaten Boltim : 1
Kabupaten Sitaro : 31
Kabupaten : Talaud 5
Kabupaten Sangihe : 3
“Provinsi Sulut ada 2. Awalnya ada 3 namun 1 kasus kami tidak registrasi di laporan karena sudah pernah ditangani di tingkatan Kabupaten/Kota,” tukas Zulkfili Densi.