HomePendidikan & KebudayaanPembatalan Sepihak Diskusi Militerisme di Unsrat, LBH Manado Kecam Pembungkaman Kebebasan Akademik

Pembatalan Sepihak Diskusi Militerisme di Unsrat, LBH Manado Kecam Pembungkaman Kebebasan Akademik

WALENEWS.COM, Manado — Diskusi akademik yang berjudul “Menegakkan Kebebasan Akademik: Menangkal Bahaya Laten Militerisme dalam Kehidupan Kampus” di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dibatalkan secara sepihak pada 19 Agustus 2025. 

Diskusi ini diinisiasi oleh mahasiswa Unsrat bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsrat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado. Acara ini direncanakan berlangsung di Sekretariat BEM Unsrat, Gedung UKM, dengan narasumber antara lain Ketua BEM Unsrat Solideo Saul, Direktur LBH Manado Satriyano Pangkey, aktivis 98 Arif Hariyadi, dan akademisi Unsrat Prof. Rignolda Djamaluddin.

Pembatalan ini terjadi setelah pimpinan BEM Unsrat mendapatkan tekanan dari seorang pimpinan fakultas pada Senin malam, 18 Agustus 2025. 

Tekanan tersebut diduga kuat datang dari pihak militer melalui pejabat universitas karena kegiatan ini dianggap “sensitif” dan dikaitkan dengan aksi mahasiswa yang membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Militer Masuk Kampus” saat TNI memberikan materi di acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Unsrat.

Aksi spanduk tersebut sebelumnya telah dipertanyakan oleh pihak TNI kepada rektorat dan dekanat.

Pada Selasa, 19 Agustus 2025, lokasi diskusi di Sekretariat BEM Unsrat digembok oleh pihak keamanan kampus sehingga mahasiswa tidak dapat masuk. 

Bersamaan dengan itu, Forum Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan se-Unsrat mengadakan pertemuan yang membahas pembatalan diskusi tersebut. 

Dalam pertemuan tersebut, muncul ancaman represi berupa pembekuan atau pemberhentian kepengurusan bagi pengurus BEM apabila acara tetap dilanjutkan.

Sebagai respons atas pembatalan tersebut, LBH Manado mengalihkan kegiatan ke kantor mereka dan mengadakan konferensi pers bersama para peserta dan narasumber. 

LBH Manado mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman kebebasan akademik. Mereka juga menyatakan bahwa pembatalan sepihak ini melanggar Pasal 28E ayat (3) Konstitusi dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan pimpinan perguruan tinggi untuk melindungi dan memfasilitasi kegiatan sivitas akademika yang bersifat ilmiah.

LBH Manado mencatat bahwa kasus serupa telah terjadi beberapa kali di Sulawesi Utara, baik di Unsrat maupun IAIN Manado, yang sama-sama menghalangi diskusi kritis dan ilmiah. 

Pembatalan ini mencerminkan apa yang disebut Peter Fleming dalam bukunya Dark Academia (2022), di mana universitas menjadi “arena reproduksi kepatuhan yang bersifat komando” dan kehilangan jati dirinya sebagai pusat ilmu pengetahuan.

Dierektur YLBHI-LBH Manado, Satryano Pangkey, mendesak pihak Rektorat Unsrat dan jajarannya untuk menjunjung tinggi prinsip kebebasan akademik dan otonomi mahasiswa. 

“Kami mendesak pihak Rektorat Unsrat dan jajaran untuk menjunjung tinggi prinsip kebebasan akademik dan otonomi mahasiswa,” ujar Pangkey.

YLBHI-LBH Manado juga mendorong Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI untuk mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Rektor Unsrat. 

Selain itu, LBH Manado mengajak seluruh civitas akademika dan masyarakat sipil untuk menolak segala bentuk militerisasi kampus dan memperjuangkan kebebasan akademik sebagai hak asasi manusia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Monday, May 11, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments