TOMOHON, WALENEWS.com – Kota Tomohon kembali mencetak sejarah dengan dua karya budayanya, Ohlor Silan Ne Tombulu Tou Mu’ung (Perkawinan Adat Tombulu) dan Makaaruyen, yang resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Jumat (10/10/2025).
Penetapan ini merupakan hasil sidang yang dilakukan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Kementerian Kebudayaan.
Kedua karya budaya ini merupakan representasi dari kekayaan budaya Kota Tomohon dan Sulawesi Utara.
Ohlor Silan Ne Tombulu Tou Mu’ung merupakan upacara pernikahan adat suku Tombulu yang sarat makna dan nilai-nilai luhur, sementara Makaaruyen juga menjadi simbol penting dalam budaya lokal.
Dengan penetapan ini, diharapkan kedua karya budaya tersebut dapat terus dilestarikan dan menjadi bagian penting dari identitas budaya Indonesia.
Pemerintah Kota Tomohon dan masyarakat setempat menyambut baik kabar ini dan berharap dapat terus mempromosikan kekayaan budaya mereka.
Penulis: Sian Langi
Editor: Redaksi Walenews.com
Berita terbaru walenews.com: klik disini