Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the td-cloud-library domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1035546/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Aliansi Malut Bersuara di Manado Desak PN Soasio Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji - Walenews.com
Tuesday, June 2, 2026
spot_img
HomeHukum & KriminalAliansi Malut Bersuara di Manado Desak PN Soasio Bebaskan 11 Masyarakat Adat...

Aliansi Malut Bersuara di Manado Desak PN Soasio Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

WALENEWS.COM, Manado – Aliansi Maluku Utara Bersuara melaksanakan aksi solidaritas untuk mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio Maluku Utara (Malut) untuk memberikan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup dengan membebaskan sebelas masyarakat adat Maba Sangaji.

Aksi solidaritas ini dilakukan di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (15/10/2025)

Salah satu mahasiswa asal Maluku Utara yang tergabung dalam massa aksi Aliansi Malut Bersuara, mengatakan bahwa mereka hadir hari ini karena mereka merasa resah terhadap PN Siasio Maluku Utara dan Polda Maluku Utara yang sudah mengkriminalisasi sebelas masyarakat adat Maba Sangaji.

Diketahui, sebelas masyarakat adat Maba Sangaji ini ditangkap saat melakukan aksi protes pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Position.

“Setelah melakukan aksi itu, sebelas dari masyrakat adat Maba Sangaji dibawa oleh Polda Maluku Utara dan ditahan hingga sampai saat ini,” ujarnya.

Sukardi Lumalente, Pengacara Publik YLBHI-LBH Manado, mengatakan bahwa aksi solidaritas di sore ini untuk menuntut agar ada putusan yang membebaskan sebelas masyarakat adat Maba Sangaji. 

Lumalente, menjelaskan jika Majelis Hakim harus menggunakan instrumen tentang Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa pejuang lingkungan hidup tidak bisa dipidana maupun digugat secara perdata.

Ia juga meminta untuk Pemerintah Maluku Utara mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat. 

“Sepuluh tahun terakhir ini masyarakat Halmahera terancam akibat aktivitas dari pertambangan yang ada di kepulauan Halmahera. Hentikan pencemaran lingkungan yang terjadi di Halmahera,” tegas Lumalente.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments