Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the td-cloud-library domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1035546/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Sofyan Yosadi Sebut Fakta Persidangan Justru Perkuat Posisi Klien Bebas - Walenews.com
Thursday, June 25, 2026
spot_img
HomeHukum & KriminalSofyan Yosadi Sebut Fakta Persidangan Justru Perkuat Posisi Klien Bebas

Sofyan Yosadi Sebut Fakta Persidangan Justru Perkuat Posisi Klien Bebas

WALENEWS.COM, Minahasa – Terdakwa kasus dugaan penggelapan dana PT Adicitra Anantara, Patricia Maureen Beelt, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (20/1/2026). Meski menghadapi tuntutan berat atas kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,1 miliar, pihak kuasa hukum menyatakan tetap optimistis kliennya akan divonis bebas berdasarkan fakta persidangan yang ada.

Menurut Yosadi, optimisme tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang telah terungkap sejak awal hingga tahapan pembuktian. Ia menilai, fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan justru menguatkan kliennya. Kemudian, selama agenda persidangan sejak awal, kliennya sangat kooperatif, tak sempat alpa. Sehingga tidak pernah menyebabkan terjadinya penundaan persidangan.

“Walaupun jaksa menuntut klien kami dengan hukuman maksimal, saya tetap optimistis. Kami meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan secara objektif fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan sejak awal hingga sidang-sidang belakangan,” tegas Yosadi.

Ia menambahkan, seluruh keterangan saksi serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan akan menjadi dasar utama bagi pihaknya dalam menyusun nota pembelaan (pleidoi) terhadap terdakwa Patricia Maureen Belt. Adapun, Patricia Maureen Belt didakwa dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1,1 miliar.

Berdasarkan pantauan, dalam sejumlah persidangan sebelumnya. Termasuk pada agenda pemeriksaan saksi-saksi, belum terlihat adanya bukti kuat yang secara meyakinkan, menguatkan dakwaan JPU maupun laporan dari pihak PT Adicitra Anantara.

Diketahui sidang berikutnya, dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments