HomeHukum & KriminalGPS Desak Hakim dan Jaksa Beri Hukuman Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual

GPS Desak Hakim dan Jaksa Beri Hukuman Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual

MANADO, WALENEWS.COM – Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS), sebuah koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi dan individu, mengeluarkan pernyataan sikap mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan seadil-adilnya bagi korban kekerasan seksual dengan inisial LI. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 149/Pid.B/2025/PN di Pengadilan Negeri Manado.

Dalam pernyataannya, GPS menegaskan dukungannya agar proses peradilan terhadap dua terdakwa, AT dan JT, yang berprofesi sebagai pengacara, diproses sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Mereka mendesak agar hukuman maksimal dijatuhkan berdasarkan dakwaan Pasal 6a dan 6c.

Dampak Fatal bagi Korban
GPS menyoroti dampak serius yang dialami korban LI, baik secara fisik, psikologis, maupun ekonomi. Sebagai orang tua tunggal, kekerasan seksual ini telah menghambat bahkan menghilangkan perannya sebagai pencari nafkah, sehingga membuat korban semakin rentan.

“Kami memandang bahwa perlindungan terhadap LI sebagai korban sudah seharusnya diupayakan oleh berbagai pihak, terutama oleh aparat penegak hukum,” ujar Koordinator GPS, Rut Wangkai.

Jaga Perspektif Korban
GPS mengapresiasi Jaksa dan Hakim yang berkomitmen memastikan proses peradilan berjalan adil bagi korban.

Mereka menekankan agar hakim tidak hanya melihat fakta persidangan, tetapi juga mempertimbangkan penderitaan fisik, tekanan psikologis, dan kerentanan ekonomi yang dialami korban.

Dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan (KP), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga menjadi bukti bahwa hak-hak korban diupayakan untuk dilindungi selama proses persidangan di Manado.

GPS memandang penting untuk selalu mengedepankan perspektif korban, termasuk pemenuhan hak-haknya atas perlindungan prosedural dan pemulihan.

Sebagai bagian dari masyarakat Sulawesi Utara yang peduli pada isu kekerasan seksual, GPS menyatakan tiga sikap tegas:

  • Mendukung dan mendesak Jaksa dan Hakim untuk menjalankan proses peradilan yang seadil-adilnya bagi korban LI sesuai dengan UU TPKS.
  • Mendorong LPSK, Komnas Perempuan, dan KPPPA untuk terus memantau proses peradilan demi memastikan hak-hak korban terpenuhi. Hak-hak tersebut mencakup pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan fisik dan mental, restitusi, serta perlindungan dari stigma dan diskriminasi.
  • Mendorong semua elemen masyarakat untuk aktif mengawal dan mendukung jalannya proses peradilan dengan mengirimkan surat dukungan langsung ke Pengadilan Negeri Manado.

Pernyataan sikap ini ditandatangani di Manado pada 18 September 2025 oleh GPS.

Jurnalis: Raiza Makaliwuge
Editor: Redaksi Walenews.com

Berita terbaru walenews.com: klik disini

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Saturday, April 18, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments