Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the td-cloud-library domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1035546/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Remaja Terlapor Penganiayaan Diamankan Polisi di Lembean Timur - Walenews.com
Wednesday, June 10, 2026
spot_img
HomeHukum & KriminalRemaja Terlapor Penganiayaan Diamankan Polisi di Lembean Timur

Remaja Terlapor Penganiayaan Diamankan Polisi di Lembean Timur

WALENEWS.COM, Minahasa — Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Minahasa mengamankan seorang remaja berinisial N.M.K., 17 tahun, terlapor kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa. Penangkapan dilakukan menyusul laporan warga yang menyebutkan adanya peristiwa kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Kepala Unit Resmob Polres Minahasa, Aipda Hendra Mandang, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 6 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, di Desa Kayuroya. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan Polsek Lembean Timur,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa.

Korban diketahui berinisial A.T., 15 tahun, seorang pelajar yang berdomisili di Desa Kapataran, Lembean Timur. Sementara terlapor berdomisili di Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur.

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat terlapor yang berada di rumah korban mengajak korban pergi ke warung. Dalam perjalanan, keduanya terlibat perdebatan. Setibanya di sekitar area pekuburan Kayuroya, terlapor menghentikan sepeda motor dan memukul korban pada bagian tangan dan kaki.

Tak hanya itu, korban juga dipaksa turun dari kendaraan. Sepeda motor yang terjatuh kemudian menimpa kaki korban sebelum terlapor meninggalkannya di lokasi kejadian.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh. Korban baru kembali ke rumah pada malam hari sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, salah seorang anggota keluarga melihat terlapor berada di sekitar rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis pisau badik yang diduga disembunyikan di halaman depan rumah.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa bersama personel Polsek Lembean Timur langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terlapor beserta barang bukti.

Pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas peristiwa tersebut dan meminta agar kasus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Terlapor selanjutnya dibawa ke Markas Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reserse Kriminal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Minahasa mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Hendra.

Jurnalis: Novi Haryono
Editor: Redaksi Walenews.com

Berita terbaru walenews.com: klik disini

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments