WALENEWS.COM, Minahasa – Tim II Resmob Polres Minahasa menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus penganiayaan di Kelurahan Kiawa Satu, Kecamatan Kawangkoan. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 5 Januari 2026, sekitar pukul 01.05 Wita, setelah polisi menerima laporan dari warga.
Terduga pelaku berinisial R.W., 25 tahun, warga Kiawa Satu yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ia diamankan di wilayah Kawangkoan oleh Tim II Resmob yang dipimpin Aipda Suryadi.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah M.M.M., 18 tahun, warga Kelurahan Uner, Lingkungan III, Kecamatan Kawangkoan. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah dan kepala.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula pada Minggu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu korban hendak pulang ke rumah ketika dicegat oleh seorang pria berinisial O.R. bersama beberapa rekannya. Salah satu dari mereka sempat mengambil kunci sepeda motor korban.
Korban kemudian berusaha menghindar dengan masuk ke dalam mobil milik temannya. Namun, R.W. diduga menarik korban secara paksa dari dalam mobil dan memukulnya. Sejumlah orang lain di lokasi juga diduga ikut melakukan kekerasan hingga korban mengalami memar kebiruan di wajah sebelah kiri.
Ketua Tim II Resmob Polres Minahasa, Aipda Suryadi, mengatakan penangkapan dilakukan segera setelah laporan diterima. “Kami langsung bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Suryadi.
Ia menambahkan, polisi masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Proses penyelidikan masih berjalan,” ujarnya.
Saat ini R.W. telah dibawa ke Markas Polres Minahasa dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Jurnalis: Novi Haryono
Editor: Redaksi Walenews.com
Berita terbaru walenews.com: klik disini




