HomePemerintahanGubernur Yulius Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan di Sulut

Gubernur Yulius Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan di Sulut

WALENEWS.COM, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari kebijakan pajak yang berpotensi memberatkan. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, SE, memastikan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Sulut, sekaligus menegaskan bahwa seluruh besaran pajak yang sempat mengalami peningkatan akan dikembalikan ke nilai semula.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Yulius sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat yang belakangan ramai disampaikan, menyusul ditemukannya lonjakan nominal PKB untuk tahun pajak 2026.

“Tidak ada kenaikan pajak. Semua dikembalikan seperti semula,” ujar Gubernur Yulius dengan tegas, Rabu (7/1/2026).

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk tidak menambah beban ekonomi masyarakat, terlebih di tengah proses pemulihan ekonomi yang masih berlangsung. Menurutnya, kebijakan fiskal harus berorientasi pada kepentingan rakyat dan dilandasi prinsip keadilan.

“Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat. Pajak memang penting bagi pembangunan, tetapi keadilan dan kemampuan rakyat harus menjadi pertimbangan utama,” kata Yulius.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sulut telah menyiapkan draf Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur tentang pemberian keringanan dan pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan tersebut akan segera diberlakukan guna memberikan kepastian hukum sekaligus meredam keresahan wajib pajak.

Gubernur juga menegaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak boleh dicapai dengan cara yang mengorbankan kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa potensi kenaikan PKB yang sempat muncul merupakan dampak dari penyesuaian sistem seiring penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, terjadi perubahan mekanisme pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Jika sebelumnya pembagian dilakukan dengan porsi 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, kini daerah kabupaten/kota memiliki opsi menerima hingga 66 persen dari pokok pajak.

Perubahan skema tersebut secara sistem memang membuka peluang terjadinya kenaikan pokok PKB. Namun, Gubernur Yulius menegaskan bahwa implementasi regulasi tidak boleh berdampak langsung pada meningkatnya beban masyarakat.

Langkah cepat yang diambil Pemprov Sulut ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah mendengar aspirasi warga dan siap bertindak demi menjaga stabilitas ekonomi serta kepercayaan publik. Pemerintah memastikan bahwa pemungutan pajak tetap berjalan sesuai aturan, namun kesejahteraan rakyat tetap menjadi prioritas utama.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Saturday, May 16, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments