WALENESWS.COM, MANADO – Mantan Pejabat Hukum Tua Desa Kalasey Dua, Ferdiyanto Takser, memberikan klarifikasi atas tudingan keterlambatan gaji aparat dan pengurusan sertipikat tanah tahap dua.
Hal tersebut dikatakan Takser di Tateli Weru, Sabtu (9/5/2026). Menurutnya, hal tersebut sementara penyelesaian.
“Sementara penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2027. Karena Rencana Anggaran Biaya (RAB) Fisik baru jadi. Maka segala administrasi untuk gaji sementara penyelesaian,” kata Takser.
Ia juga menjelaskan persoalan sertipikat yang belum diproses. Menurutnya banyak hal yang janggal dari segi administrasi saat akan ditandatangani.
Takser juga mempertanyakan soal tim kerja yang menggunakan cap Badan Pemusyaratan Desa (BPD) dalam pengurusan sertipikat tahap dua.
Ia juga mengungkapkan tentang penulisan nama yang salah dan kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari nama-nama yang diusulkan tidak diisi atau kosong.
Menurut Takser, mereka harusnya melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan nama-nama yang akan diusulkan dalam pengurusan sertipikat tahap dua.
“Sejak awal jabatan baru, kali ini disodorkan pengajuan sertipikat tahap dua. Jadi otomatis harus cermati dulu baru ditandatangani,” tutup Takser.




