Penulis: Glendy Walujan
Manado – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado mengamankan 2.200 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl dari tangan lelaki J alias Cakram (34), warga Kelurahan Cempaka, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Cakram yang membawa ribuan butir obat keras siap edar tersebut, berhasil diringkus Tim Satresnarkoba di depan ritel Indomaret, Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, sekira pukul 22.00 Wita, Sabtu (18/9).

Kapolresta Manado, Kombes Pol Elvianus Laoli SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK ketika dikonfirmasi tak menampik akan penangkapan tersebut.
Mantan Katim Resmob Jatanras Polda Sulut itu menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga pada pukul 21.00 Wita. Bahwa di Lingkungan 1, Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting akan ada transaksi obat keras jenis Thryhexypenidyl.
Berdasarkan informasi itu, sekira pukul 22.00 Wita, Tim Reserse Narkoba Polresta Manado menuju Tempat Kejadia Perkara (TKP) dan melakukan pengintaian terhadap lelaki Cakram. Tak berlangsung lama, tim menemukan Cakram di depan Indomaret dan langsung melakukan penggeledahan.
Kemudian, dari hasil penggeledahan, tim mendapati obat keras yang diduga Thryhexypenidyl sebanyak 2.200 butir di simpan dalam tas berwarna hitam dan uang tunai sebesar 50.000 hasil penjualan barang tersebut kepada lelaki inisial F.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke mako guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Sugeng, yang juga lulusan Akpol 2010 dan PTIK angkatan 74 ini.(*)