Penulis: Glendy Walujan
Manado – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado kembali mencetak prestasi dan wajib diacungi jempol. Pasalnya, selama periode tahun 2021 sampai dengan bulan September ini. Satresnarkoba Polresta Manado telah menangani sejumlah 55 laporan Polisi tindak pidana narkoba, dengan rincian 22 kasus narkotika, 2 kasus psikotropika, dan 30 kasus obat-obatan terlarang.
Dimana, sebagian besar diungkap dalam masa periode bulan Juni, Juli dan Agustus tahun 2021. Salah satu yang menonjol adalah terungkapnya penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Warga Negara Asing (WNA) Finlandia di Bunaken, Manado yang beberapa waktu lalu.
Satresnarkoba Polresta Manado yang kini dinahkodai AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK ini, berhasil mengamanakan 2.200 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl dari tangan lelaki J alias Cakram (34), warga Kelurahan Cempaka, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, yang siap diedarkan.
Mantan Katim Resmob Jatanras Polda Sulut itu mengatakan, tidak ada ruang untuk pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Manado.
“Manado tanpa narkoba,” tegasnya, seraya meminta masyarakat berperan aktif dalam upaya penindakan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Manado, Sabtu (19/9).
Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini menambahkan, pihaknya rutin melakukan operasi Minuman Keras (Miras) ilegal. Baik itu di tempat hiburan, toko, dan lainnya.
“Ini salah satu bentuk untuk mengantisipasi dan mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Manado,” tandasnya. (*)