Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the td-cloud-library domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1035546/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Sekdakot Roring Wakili Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tomohon - Walenews.com
Wednesday, June 24, 2026
spot_img
HomePemerintahanSekdakot Roring Wakili Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tomohon

Sekdakot Roring Wakili Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tomohon

TOMOHON – Wali Kota Tomohon, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu (14/9/2022).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs. Johny Runtuwene, D.E.A., dan Erens Kereh, A.M.K.L.

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon ini dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022, Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022 dan Tanggapan dan/atau Jawaban Wali Kota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi mengenai Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022.

Foto ist: Sekdakot Edwin Roring, saat membacakan sambutan Wali Kota Tomohon.

Sambutan Wali Kota Tomohon yang dibacakan Sekot Tomohon mengatakan, adapun dasar perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 161 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa :
laporan realisasi semester pertama APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 menjadi dasar perubahan APBD.

Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila terjadi:
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
keadaan darurat; dan/atau
keadaan luar biasa.

Berdasarkan aturan yang melandasi perubahan sebagaimana tersebut diatas, maka pemerintah kota tomohon telah menyusun rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dengan kebijakan penganggaran diarahkan sesuai dengan perkembangan keuangan nasional dan prioritas pembangunan sesuai dengan perubahan RKPD dan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022, serta mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments