Friday, July 26, 2024
spot_img
HomePemerintahanWali Kota Tomohon Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid KLA 2023

Wali Kota Tomohon Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid KLA 2023

TOMOHON – Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E. mengikuti kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) RI secara virtual bertempat di Ruang Rapat Walikota Tomohon, Selasa (6/6/2023).

Narasumber dalam kegiatan, Meydian Widyastuti Selaku Plt. Sekretaris Deputi Kementerian P3A Republik Indonesia bersama tim juga mengatakan bahwa dalam sebuah Kabupaten/Kota dengan kategori layak anak mempunyai 5 klaster hak anak yang terdiri dari Kluster pertama Hak Sipil dan Kebebasan, Kluster kedua Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kluster ketiga Kesehatan dasar dan Kesejahteraan, Kluster keempat Pendidikan dan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dan Kluster Kelima yaitu Perlindungan Khusus.

“Pada hakekatnya penyelenggaraan KLA dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dilakukan melalui pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan penyelenggaraan KLA diatur dengan Peraturan Daerah yang harus memuat Rencana Aksi Daerah KLA yang mengacu kepada Kebijakan KLA,” ujar Widyastuti.

“Penyelenggaraan KLA terintegrasi dengan seluruh sistem pembangunan di Kabupaten/Kota; yang berarti melakukan pengintegrasian hak-hak anak ke dalam setiap proses penyusunan: kebijakan, program dan kegiatan; setiap tahapan pembangunan: perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi; dan dalam setiap tingkatan wilayah: nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan,” jelasnya.

Sementara dalam sambutannya Wali Kota Tomohon mengatakan, Kota layak anak mempunyai sistim pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya, pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

“Kota Tomohon sudah memperoleh penghargaan Kota layak anak tingkat pratama pada tahun 2018, 2019, 2021,” ungkap Senduk.

“Kami Pemerintah Kota Tomohon dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terlebih bagi anak-anak di Kota Tomohon telah dibuat Perda Kota layak anak Nomor 1 Tahun 2020. Selain kebijakan-kebijakan yang dilakukan juga langkah operasional telah dilaksanakan oleh berbagai SKPD lintas sektor dan pemangku kepentingan yang tergabung dalam gugus tugas Kota Tomohon layak anak,” pungkasnya.

Hadir juga, mewakili Kajari Tomohon, Dedi Ansiga, S.H, mewakili Kapolres Tomohon, Iptu. Stevi Sumolang, S.H, Ketua TP PKK Kota Tomohon, drg. Jeand’Arc Senduk-Karundeng, Plh. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II, Alfet Posumah, S.Pd, mewakili Pimpinan Bank Sulutgo, Helvi Rugian, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tomohon, Recky Kaligis, jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments