TOMOHON – Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Ranperda Tentang Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan, (10/7/2023) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Selain itu, DPRD Kota Tomohon melakukan Pembentukan Panitia Khusus Rancangan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy J. Sundah, S.E, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs. Johny Runtuwene dan Erens D. Kereh, AMKL.
Wali Kota Caroll menyatakan tujuan utama adanya peraturan daerah mengenai sistem penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah, adalah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.
“Peraturan daerah ini tentunya dibentuk dengan dasar asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya, antara lain memihak kepada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan berwawasan lingkungan dan budaya. Fungsi peraturan daerah sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU tentang pemerintahan daerah,” ungkap Senduk.