MINAHASA SELATAN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Minahasa Selatan (Minsel) Terancam dihentikan dikarenakan dana Hibah tahap 2 yang sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel bulan April 2024 dan Tahap 3 harusnya dicairkan bulan Juli 2024, sampai saat ini belum dicairkan.
Menurut Ketua KPU Minsel, Tomy Moga, “Hal ini berdampak pada Honorarium dan Oprasional Pantarlih terancam belum terbayar juga operasional PPK, PPS belum terbayar karna kekurangan anggaran”.
Ia menambahkan, tentunya KPU Minsel tidak mau mengambil resiko tetap menjalankan tahapan yang tidak didukung dengan anggaran, apalagi yang berkaitan dengan honorarium dan operasional PPK, PPS dan Pantarlih yang sedang bekerja menjalankan tahapan.
“Apalagi saat ini sedang menjalankan Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih yang adalah tahapan penting pada awal tahapan Pilkada serentak tahun 2024” tandas Ketua KPU Minsel.