TOMOHON – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tomohon, Ir. Fereydy Kaligis, MAP membuka dan memberikan materi pada Sosialisasi Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Selasa (19/11/2024) di Emera Hills Tomohon.
Kaligis mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon setiap tahunnya telah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Untuk tahun 2024 ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI, melalui Sirektorat Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Nomor 900.1.10/e-3/PolPum tertanggal 19 Desember tahun 2023 tentang pencairan bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2024, dilakukan dalam dua tahap,” ujar Kaligis.
Diketahui, tahap pertama diberikan kepada partai politik peserta Pemilu 2019, tahap kedua diberikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dihitung berdasarkan perolehan suara.
Peserta dari Pengurus Partai Politik penerima bantuan di Kota Tomohon, menghadirkan narasumber dari KPU Tomohon dan BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Tomohon, Stenly Mokorimban, S.H.