HomeManadoPWI Sulut Tegas Tolak Kembalinya Hendry Ch Bangun, Apresiasi Langkah Mediasi Dahlan...

PWI Sulut Tegas Tolak Kembalinya Hendry Ch Bangun, Apresiasi Langkah Mediasi Dahlan Dahi

WALENEWS.COM, MANADO – Kisruh internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus bergulir, namun secercah upaya damai mulai tampak. Ketua PWI Sulawesi Utara versi Kongres Luar Biasa (KLB), Vanny Loupatty alias Maemossa, menyambut positif langkah mediasi yang digagas anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi. Meski begitu, PWI Sulut tak goyah: menolak keras wacana pengembalian status Hendry Ch Bangun sebagai anggota.

Pertemuan antara dua ketua umum versi PWI—Hendry Ch Bangun (hasil Kongres Bandung) dan Zulmansyah Sekedang (hasil KLB)—terjadi Jumat malam, 16 Mei 2025, di Jakarta. Inisiasi datang dari CEO Tribunnews sekaligus anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi. Hasilnya? Disepakati kongres bersama paling lambat digelar 30 Agustus 2025 sebagai jalan tengah mengakhiri konflik berkepanjangan.

“Kami apresiasi langkah damai dari Bung Dahlan. Itu mencerminkan niat baik dan cinta damai terhadap organisasi,” ujar Maemossa, Minggu (18/5), dalam pernyataan tertulis.

Namun, Maemossa menegaskan, langkah damai tak boleh melanggar konstitusi organisasi. PWI Sulut secara tegas menolak dikembalikannya status keanggotaan Hendry Ch Bangun, yang telah diberhentikan resmi oleh Dewan Kehormatan PWI sejak 16 Juli 2024.

“Hendry diberhentikan karena menyalahgunakan wewenang saat menjabat ketua umum. Termasuk perombakan kepengurusan tanpa prosedur dan pelanggaran konstitusi. Sanksinya bukan hanya teguran keras, tapi pemberhentian penuh,” beber Maemossa.

Tak hanya itu, PWI Sulut juga tempuh jalur hukum untuk memperkuat legitimasi. Sejumlah mantan pengurus dilaporkan ke polisi. Bahkan somasi dilayangkan ke pihak-pihak yang masih menguasai kantor PWI Sulut untuk segera mengosongkan gedung.

“Langkah ini juga diperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Dewan Kehormatan atas gugatan Sayid Iskandarsyah,” tandasnya.

Di kasus terpisah, PWI juga menolak penyelesaian perkara dugaan penyimpangan dana hibah forum BUMN lewat skema restorative justice. Anggota DK PWI, Helmi Burman, menyatakan jalur pengadilan jadi pilihan paling masuk akal demi transparansi.

“Organisasi ini butuh ketegasan hukum, bukan kompromi abu-abu,” ujar Helmi usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, 29 April lalu.

Zulmansyah Sekedang, bersama tokoh senior seperti Atal S. Depari, juga mendukung langkah hukum sebagai solusi. Mereka menilai rekonsiliasi tak akan berjalan jika inkonsistensi terus jadi pola Hendry dalam menyikapi hasil-hasil konferensi.

“Aturan organisasi jelas. Sanksi kepada Hendry konstitusional. Sudahi kisruh ini dengan kepala dingin dan taat hukum,” tegas Maemossa.

PWI Sulut menegaskan, rekonsiliasi hanya mungkin jika dibangun di atas konstitusi dan etika jurnalistik. “Perdamaian harus berdiri di atas fondasi kebenaran dan aturan. PWI bukan milik segelintir orang. Ini milik seluruh insan pers yang menjunjung integritas,” tutup Maemossa. (**)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Saturday, May 16, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments