HomeHukum & KriminalWarga Tuminting Banding Setelah PTUN Tolak Gugatan Reklamasi Manado Utara

Warga Tuminting Banding Setelah PTUN Tolak Gugatan Reklamasi Manado Utara

WALENEWS.COM, Manado – Warga pesisir Tuminting resmi mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dalam perkara Nomor: 10/G/LH/2025/PTUN.Mdo, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Perkara ini berkaitan dengan gugatan reklamasi yang menjadi perhatian publik. Objek sengketa adalah Surat Kelayakan Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 503/DPMPTSPD/SKKL/262/XII/2020.

Surat tersebut memberikan izin kelayakan lingkungan untuk pembangunan kawasan pusat bisnis di Kecamatan Tuminting, Kota Manado oleh PT Manado Utara Perkasa.

Namun, dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh gugatan para penggugat.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim dinilai mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup. Salah satu poin yang disoroti adalah tidak dipertimbangkannya fakta persidangan mengenai keberadaan penyu, satwa yang dilindungi, yang diketahui masih mendarat di Pantai Karangria.

Selain itu, hasil riset lapangan Manado Scientific Exploration Team (MSET) juga diabaikan.

Temuan ilmiah tersebut menunjukkan bahwa pantai di wilayah Manado Utara masih menyimpan ekosistem terumbu karang, baik yang masih hidup maupun yang telah rusak, yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penegakan hukum lingkungan.

Fatmawati Amelia, sebagai salah satu penggugat, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Majelis Hakim PTUN Manado.

“Putusan ini tidak berpihak pada nelayan. Mata pencaharian kami akan terancam akibat proyek reklamasi,” ujar Fatmawati, di Daseng Tongkol Karangria, Senin (3/11/2025).

Fatmawati berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang nantinya memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat pesisir.

Fatmawati menegaskan, pertimbangan hukum dalam perkara ini telah mengabaikan prinsip-prinsip lingkungan hidup yang dijamin oleh hukum dan hak asasi manusia. Ia menilai, terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hakim yang seolah ragu-ragu dalam menegakkan prinsip kehati-hatian.

“Dalam prinsip kehati-hatian (precautionary principle), kita mengenal asas in dubio pro natura — ketika ada keraguan, hakim seharusnya memutus dengan berpihak kepada alam,” tegas Fatmawati.

Menurut Fatmawati, sikap Majelis Hakim tersebut bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Tuesday, April 7, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments