WALENEWS.COM, Tomohon – Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, S.H., secara resmi menghadiri dan membuka kegiatan Bimbingan Teknis / Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Audit Investigasi Pemerintah Kota Tomohon. Kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ini dilaksanakan di Aula Inspektorat Daerah Kota Tomohon, berlangsung selama dua hari, mulai Selasa, 18 hingga 19 November 2025.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll J. A. Senduk, S.H., menekankan pentingnya peningkatan kapabilitas APIP sebagai peran krusial dalam mewujudkan good governance dan clean government.
“Peran APIP dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tomohon merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Inspektorat bertugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah,” ujar Senduk.
Wali Kota menjelaskan bahwa peran APIP diimplementasikan melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, monitoring, dan pengawasan lainnya. Untuk itu, peningkatan kompetensi melalui diklat, bimtek, dan PKS sangat esensial guna menambah pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan tugas secara optimal.
Lebih lanjut, Senduk menyoroti fokus kegiatan yakni Audit Investigatif, yang didefinisikan sebagai audit terhadap kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan daerah.
“Audit investigatif menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung dan memperkuat implementasi sistem pengendalian intern dalam mencapai akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pelaksanaannya memerlukan kompetensi yang memadai, karena merupakan proses mencari, menemukan, mengumpulkan, menganalisis, dan mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Senduk juga mengingatkan bahwa melaksanakan audit investigatif merupakan salah satu kewenangan yang diberikan kepada Inspektorat, diperkuat dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 yang memberikan penambahan fungsi inspektorat untuk pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.
Audit investigatif dapat dilaksanakan berdasarkan sumber informasi seperti pengembangan kegiatan pengawasan, pengaduan masyarakat (whistleblowing), perintah pimpinan daerah, permintaan objek penugasan, atau permintaan Aparat Penegak Hukum (APH).
Di akhir sambutan, Senduk, memberikan pesan khusus kepada seluruh peserta PKS.
“Saya berharap agar APIP wajib menggunakan prinsip kehati-hatian, karena laporan hasil audit investigatif harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Laporan ini juga dapat digunakan oleh APH dan bahkan menjadi alat bukti surat dalam persidangan. Saya menghimbau kepada APIP Inspektorat Daerah Kota Tomohon, untuk melakukan audit investigatif dengan benar, independen, transparan, dan menggunakan prosedur audit yang berlaku. Ikutlah kegiatan PKS ini dengan sungguh-sungguh,” tutupnya.
Hadir mendampingi Wali Kota, Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., dan Plt. Inspektur Daerah Kota Tomohon, Dr. Jureyke Pitoy, S.H., M.Si. Acara ini diikuti oleh seluruh jajaran dan staf Inspektorat Daerah Kota Tomohon, dengan menghadirkan Narasumber utama yaitu Wakil Wali Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, serta perwakilan dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.




