Catatan Apresiatif:
Eric Dajoh, Staf Khusus Gubernur bidang Seni dan Budaya
Dalam sejarah panjang pembangunan di daerah ini, perhatian pemerintah sering kali lebih dulu menyentuh sektor-sektor yang tampak secara ekonomis dan administratif. Di tengah itu, para seniman dan pelaku budaya kerap berada di pinggiran: hadir sebagai penjaga ingatan kolektif, penggerak kebudayaan, dan pembentuk karakter masyarakat, tetapi jarang disentuh oleh kebijakan perlindungan sosial yang konkret.
Karena itu, kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE., yang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.005 seniman dan pelaku budaya di 15 kabupaten/kota merupakan langkah yang sangat positif, maju, dan patut diapresiasi.
Ini bukan sekadar program administratif. Ini adalah pernyataan kehadiran negara.
Langkah Pertama yang Bersejarah
Sepanjang sejarah kebijakan daerah di Sulawesi Utara, inilah pertama kalinya pemerintah daerah secara terencana dan sistematis memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seniman sebagai kelompok pekerja yang sah dan rentan.
Kebijakan ini disusun berdasarkan proporsi jumlah penduduk kabupaten/kota (data BPS 2024), sehingga mencerminkan prinsip keadilan wilayah dan pemerataan.
Adapun rincian penerima BPJS Ketenagakerjaan bagi seniman dan pelaku budaya adalah sebagai berikut:
- Bolmong, 75 (95).
- Minahasa, 144 (130).
- Kep. Sangihe, 79 (52).
- Kep. Talaud, 26 (36).
- Minsel, 30 (89).
- Minut, 91 (86).
- Kep. Sitaro, 11 (27).
- Mitra, 45 (44).
- Bolmut, 79 (32).
- Bolsel, 26 (27).
- Boltim, 34 (34).
- Manado, 91 (169).
- Bitung, 92 (87).
- Tomohon, 121 (38).
- Kotamobagu, 61 (47)
Total, 1005 (994).
*) Dalam kurung, adalah kuota yang disediakan.
Dalam pelaksanaannya, jumlah peserta yang benar-benar didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.005 orang, sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan faktual di lapangan dan komitmen agar tidak ada pekerja seni yang tertinggal dari perlindungan negara.
Pengakuan atas Seniman sebagai Pekerja
Lebih dari sekadar angka, kebijakan ini membawa makna penting: pengakuan negara bahwa seniman adalah pekerja. Mereka menghadapi risiko kerja, ketidakpastian penghasilan, dan kerentanan sosial yang selama ini jarang diperhitungkan dalam kebijakan formal.
Dengan BPJS Ketenagakerjaan, seni tidak lagi dipandang hanya sebagai ekspresi kultural, melainkan sebagai kerja budaya yang bermartabat dan layak dilindungi.
Fondasi bagi Kebijakan yang Berkelanjutan
Sebagai langkah awal, kebijakan ini sudah sangat berarti. Namun justru karena itu pula, terbuka harapan agar perhatian ini tidak berhenti pada satu tahun anggaran.
Ke depan, kebijakan ini kiranya dapat
dilanjutkan dan diperluas jumlah kuotanya, disempurnakan basis data seniman daerahnya, dan menjadi bagian tetap dari strategi pembangunan kebudayaan Sulawesi Utara.
Dengan langkah-langkah tersebut, Sulawesi Utara berpeluang menjadi rujukan nasional dalam perlindungan sosial bagi pekerja seni dan budaya.
Perhatian Serius Bagi Penjaga Makna
Perhatian terhadap seniman adalah perhatian terhadap jiwa kebudayaan daerah.
Ketika negara hadir untuk melindungi para penjaga makna, maka kebudayaan tidak sekadar lestari, tetapi tumbuh dengan rasa aman dan martabat.
Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan bagi seniman ini patut dicatat sebagai langkah awal yang berani, manusiawi, dan visioner—yang layak dijaga keberlanjutannya pada tahun-tahun mendatang. – Latirka Toar.




