WALENEWS.COM, MINAHASA — Hukum Tua Desa Kalasey Dua, Yerri Lukas, mengimbau seluruh masyarakat yang hendak membangun rumah maupun memasang pagar agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa.
Imbauan tersebut disampaikan guna memastikan setiap pembangunan mengikuti batas dan ukuran lahan yang telah diplot berdasarkan sertifikat, terutama yang berkaitan dengan area jalan dan saluran air (got).
Yerri menjelaskan, warga perlu memperhatikan batas yang telah ditentukan agar ke depan tidak menimbulkan persoalan apabila area tersebut dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan maupun pelebaran jalan dan saluran air.
“Kalau mo membangun atau mo bekeng pagar, harus menghubungi pemerintah desa, karena ukuran so ada dan so diplot sesuai sertifikat,” ujar Yerri Lukas di Balai Desa Kalasey Dua, Jumat (28/8/2026).
Ia juga mengingatkan warga yang bangunan rumahnya masuk dalam area jalan maupun got bahwa suatu saat bangunan tersebut dapat dibongkar apabila lokasi itu diperlukan untuk pembangunan atau penataan infrastruktur desa.
“Kalau satu saat akan diperlukan untuk pembangunan, maka akan dibongkar bangunan rumah warga yang masuk di area jalan dan got,” tegasnya.
Selain itu, Yerri meminta warga untuk tidak menutup seluruh bagian got dan tetap memberikan ruang yang cukup bagi aliran air.
“Deng kase sisa akang got untuk air. Karna klo torang pe jalan air, pasti dia mo cari depe jalan,” katanya.
Menurutnya, keberadaan saluran air sangat penting untuk mencegah terjadinya genangan, terlebih ketika hujan. Karena itu, warga diharapkan tidak membangun atau menutup saluran air tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa.
Pemerintah Desa Kalasey Dua berharap imbauan tersebut dapat dipahami dan dipatuhi masyarakat demi menjaga ketertiban pembangunan, kelancaran drainase, serta kepentingan infrastruktur desa ke depan.


