WALENEWS.COM,Manado – YLBHI-LBH Manado menilai putusan PTUN Manado terhadap gugatan kelayakan lingkungan hidup reklamasi Manado Utara menunjukan kegagalan negara untuk berpihak pada lingkungan hidup.
Pengabdi Bantuan Hukum YLBHI-LBH Manado, Henly Rahman, menilai bahwa putusan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelesaian perkara perlindungan lingkungan hidup karena dibuat berdasarkan pertimbangan yang meragukan.
“Kami menilai bahwa putusan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelesaian perkara perlindungan lingkungan hidup karena dibuat berdasarkan pertimbangan yang meragukan,” kata Henly Rahman, di Kantor YLBHI-LBH Manado, Senin (27/10/2025).

Dalam Putusan perkara Nomor 10/G/LH/2025/PTUN.MDO tanggal 22 Oktober 2025, majelis hakim menolak gugatan masyarakat nelayan di Kecamatan Tuminting yang dilayangkan kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Utara dan pengembang reklamasi yaitu PT. Manado Utara Perkasa (MUP).
Menurutnya, dalam putusan, pengadilan menimbang. “Bahwa meskipun pengadilan menolak seluruh dalil para penggugat, namun dalam rangka mewujudkan rasa keadilan terhadap perlindungan lingkungan hidup yang lestari, pengadilan memandang perlu memberikan perhatian khusus kepada pemrakarsa.”
“Kutipan pada putusan ini menunjukan majelis hakim tidak bulat hati atau masih ragu dalam menyatakan kelayakan lingkungan hidup untuk direklamasi, mengingat telah selaras dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip keadilan lingkungan hidup,” kata Henly.
Bahakan, kata dia, Majelis hakim justru mengakui bahwa reklamasi dapat mengancam keberlangsungan kehidupan nelayan yang menggantungkan hidup di wilayah pesisir Tuminting, serta dapat menghilangkan tambatan perahu nelayan dan tradisi lokal (Soma dampar).
“Atas keragu-raguan tersebut, seharusnya pengadilan membuat putusan yang mengedepankan perlindungan lingkungan hidup dengan membatalkan keputusan kelayakan lingkungan hidup reklamasi,” jelasnya.
Hal ini sejalan dengan doktrin yang mendasari penyelesaian perkara lingkungan hidup yaitu in dubio pro natura.
“jika terdapat keragu-raguan, hakim harus membuat putusan yang paling menguntungkan lingkungan hidup. Namun, disayangkan, Majelis hakim pada PTUN Manado justru membiarkan reklamasi berjalan meskipun memiliki potensi dampak lingkungan hidup yang diakuinya sendiri,” terangnya.
Secara keseluruhan, putusan ini mengabaikan sejumlah fakta persidangan dan prinsip lingkungan hidup.
“Pertama, Majelis hakim mengabaikan prinsip partisipasi bermakna dari masyarakat terdampak termasuk kelompok nelayan dalam pembuatan Amdal reklamasi,” tutur Henly.
Bahkan pada fakta persidangan mengungkap, pemrakarsa hanya melibatkan masyarakat yang mendukung reklamasi dan dengan sengaja membatasi akses informasi yang dipersyaratkan menurut Permen LHK No. 17 Tahun 2012 tentang Pelibatan Masyarakat.
“Kedua, Majelis hakim mengabaikan prinsip Amdal yang komprehensif dan holistik” singkat Henly.
Faktanya, Reklamasi seluas 90 hektar di wilayah pesisir utara Manado dapat menghilangkan fungsi terumbu karang, memengaruhi ekosistem Taman Nasional Bunaken, serta menghilangkan habitat satwa yang dilindungi yaitu penyu di pantai Tuminting.
“Selain itu, reklamasi dapat memiskinkan nelayan, serta meningkatkan ancaman banjir dan badai rob akibat perubahan iklim, yang mana wilayah pesisir Tuminting merupakan wilayah dengan tingkat kerentanan yang tinggi,” tambahnya.
Dalam hal ini, putusan pengadilan yang tidak berpihak pada lingkungan hidup sejatinya bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945, UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Atas dasar tersebut, kami menyatakan bahwa:
Negara gagal menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak asasi manusia khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat nelayan di Tuminting, PTUN Manado gagal menjalankan kewajibannya dalam memperkuat upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup, menuntut Pemerintah Daerah Sulut untuk mencabut Kelayakan lingkungan hidup reklamasi wilayah pesisir utara Manado, meminta Badan Pengawasan MA RI untuk mengambil tindakan pengawasan terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Pernyataan ini, dilakukan secara bersamaan oleh kawan – kawan Keterwakilan dari Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulut, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi, Yayasan LBH Indonesia, KIARA Indonesia, WALHI Indonesia, WALHI Sulut, Perkumpulan KELOLA, Aliansi Nelayan Tradisional (ANTRA) Sulut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulut, PMII Cabang Metro Manado dan We Organizer Independent.




