Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the td-cloud-library domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1035546/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Dugaan Pembiaran Pencemaran Lingkungan PT Futai, Warga Tanjung Merah Gugat Negara - Walenews.com
Thursday, July 9, 2026
spot_img
HomeHukum & KriminalDugaan Pembiaran Pencemaran Lingkungan PT Futai, Warga Tanjung Merah Gugat Negara

Dugaan Pembiaran Pencemaran Lingkungan PT Futai, Warga Tanjung Merah Gugat Negara


WALENEWS.COM, MANADO – Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara bersama masyarakat Kelurahan Tanjung Merah daftarkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kamis (09/07/2026).

Gugatan Nomor Perkara 33/G/LH/2026/PTUN.MDO itu diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh akses terhadap keadilan lingkungan atas dugaan pembiaran dan tidak dilaksanakannya kewajiban hukum oleh penyelenggara negara dalam melakukan penegakan hukum terhadap PT Futai Sulawesi Utara yang selama bertahun-tahun melakukan pencemaran lingkungan tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang efektif berupa sanksi administratif.

Gubernur Sulawesi Utara, Wali Kota Bitung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung, serta Direktur Utama PT Membangun Sulut Maju selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung menjadi tergugat dalam perkara ini.

Menurut salah satu perwakilan Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara, Billy Ladi, mengatakan, para penyelenggara negara telah melakukan pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Futai Sulawesi Utara. 

Sehingga mengakibatkan tidak terlindunginya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

“Selain melanggar hak konstitusional warga negara, pembiaran tersebut juga bertentangan dengan kewajiban penegakan hukum lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bitung Tahun 2013–2033, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia,” ujar Billy Ladi.

Para penggugat yang tergabung dalam Koalisi, meminta Majelis Hakim menghukum para tergugat untuk:Menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Futai Sulawesi Utara berupa pembekuan atau pencabutan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Koalisi juga meminta untuk mengeluarkan PT Futai Sulawesi Utara dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung karena tidak memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Serta menghentikan kegiatan yang menimbulkan pencemaran serta memastikan dilaksanakannya pemulihan fungsi lingkungan hidup bagi masyarakat terdampak.

Koalisi juga berharap pemeriksaan perkara ini dijalankan secara imparsial dan putusan yang dijatuhkan berpedoman pada prinsip in dubio pro natura dengan mempertimbangkan dan memberikan perlindungan sebesar-besarnya bagi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments