Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the td-cloud-library domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1035546/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Kapolres: Kemenkes dan Kemendagri Beda Kebijakan soal Assesmen Covid-19 - Walenews.com
Tuesday, July 7, 2026
spot_img
HomeHukum & KriminalKapolres: Kemenkes dan Kemendagri Beda Kebijakan soal Assesmen Covid-19

Kapolres: Kemenkes dan Kemendagri Beda Kebijakan soal Assesmen Covid-19

Penulis: Filo Karundeng

Tomohon – Beberapa sekolah di kota Tomohon mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Kapolsek Tomohon Tengah, Komisaris Polisi (Kompol) La Daena, saat proses peninjauan persiapan PTM di SMK Kristen 1 Tomohon, Selasa (21/9/2021), sampaikan pesan Kapolres.

“Ini ada pemberitahuan bahwa Tomohon naik level empat lagi. Informasi dari Kapolres Tomohon lewat atensi.”

La Daena pun berpendapat bahwa PTM di sekolah perlu ditinjau kembali.

“Saya tidak bilang tidak bisa. Ini cuma pendapat saya,” ucap Kapolsek.

Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot, beri respons saat dikonfirmasi media ini, via Whatsapp.

“Sebelumnya saya mohon maaf. Saya sudah sampaikan kepada Kapolsek untuk ralat penyampaiannya.”

Kapolres menjelaskan kembali, ada dua penilaian terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.

Pertama, asesmen terkait zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), mempertimbangkan aspek perekonomian, maka Tomohon berada pada PPKM Level 3.

Kedua, asesmen yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, terkait permasalahan penanganan masalah kesehatan Covid-19, yaitu T3 (Tracing, Testing, Treatmen) di mana Tomohon masuk pada asesmen level 4.

“Jadi ada perbedaan. Level PPKM Tomohon mengacu pada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri), tetap pada PPKM level 3,” ucap Kapolres.

Menurutnya, lewat informasi yang baru ia sampaikan, sekolah dapat berbenah agar kesiapan yang ada lebih maksimal.

“Kan mekanisme itu sudah ada yang mengatur untuk sekolah,” ucap Kapolres saat ditanyai terkait statemen Kapolsek tentang peninjauan ulang PTM.

“Tapi boleh juga kalo mau ditinjau ulang, agar lebih tepat sasaran,” tandasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments