TOMOHON – Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H di dampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Djemmy Sundah, S. E, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E, M.E., menghadiri rapat dengar pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Sulawesi Utara, di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kamis, (14/7/2022).
Dalam sambutannya Gubernur Sulut mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) atas pelaksanaan kegiatan ini.
“Harapan kami, kegiatan ini akan mampu memotivasi kita semua untuk dapat mengoptimalkan upaya, kerja dan karya dalam pencegahan korupsi serta pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di daerah,” ucap Dondokambey.
“Kiranya kegiatan ini dapat kita optimalkan dan manfaatkan bersama, serta kita jadikan sebagai wahana komunikasi aktif dan saling berbagi informasi dan gagasan, terkait upaya kedepan, dalam menghilangkan perilaku koruptif maupun tindak-tindak korupsi secara efektif,” harapnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berupaya sudah untuk memenuhi target-target dokumen MCP (Monitoring Center Prevention) KORSUPGAH.
“Dengan hambatan-hambatan serta kekurangan yang ada, kedepan
kami akan berupaya lebih lagi, dan meningkatkan koordinasi dalam pencapaian Rencana Aksi KORSUPGAH lewat 8 (delapan) bidang yang menjadi Program Utama kegiatan KORSUPGAH KPK, yakni:
Perencanaan dan Penganggaran APBD;
Pengadaan Barang dan Jasa;
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Kapabilitas APIP;
Manajemen ASN;
Tata Kelola Dana Desa;
Optimalisasi Pendapatan Daerah; dan
Manajemen Aset Daerah,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Didik Agung Wijanarko, Pejabat Lingkup Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Anggota FORKOPIMDA Provinsi Sulut, Bupati/Wali kota se-Provinsi Sulut, penjabat Sekretaris daerah Sulut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten/Kota se-provinsi Sulut, Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-provinsi Sulut, Inspektorat Kabupaten/Kota se-Sulut, Badan Keuangan se-Sulut dan instansi terkait. (**)