Friday, July 26, 2024
spot_img
HomePemerintahanKaban BKPSDM Beri Penjelasan Terkait Gaji Nakon Tomohon Dibayar Separuh

Kaban BKPSDM Beri Penjelasan Terkait Gaji Nakon Tomohon Dibayar Separuh

TOMOHON – Beredar isu gaji tenaga kontrak (Nakon) dibayarkan separuh, Pemerintah Kota Tomohon angkat bicara.

Melalui Kepala BKPSDM kota Tomohon, Albert Tulus menegaskan pembayaran gaji tenaga kontrak bukan dibayarkan setengah atau separuh saja, tapi sesuai dengan jumlah hari kerja mereka melaksanakan tugas.

“Jadi bukan dibayarkan setengah. Karena kalau misalnya seorang nakon hanya melaksanakan tugas 7 hari tentunya yang bersangkutan dibayarkan sesuai jumlah hari kerja dan atau mekanisme serta ketentuan yang berlaku” tutur Kaban BKPSDM Albert Tulus. Selasa (9/5/2023).

Sehubungan dengan adanya seleksi penerimaan P3K tahun 2023 di Kota Tomohon, dimana sebagian tenaga kontrak telah terakomodir dalam seleksi tersebut, maka Pemkot Tomohon masih melakukan penataan terhadap tenaga kontrak yang ada berdasarkan pada evaluasi kebutuhan jabatan dan beban kerja serta pertimbangan kompetensi dan kualifikasi tenaga kontrak, termasuk sistem kerja yang ada.

Hal ini juga dilakukan karena adanya penempatan tenaga kontrak di tiap kelurahan guna memperkuat dan meningkatkan kinerja pemerintah kelurahan.

Sehubungan dengan adanya seleksi penerimaan P3K tahun 2023 di Kota Tomohon, dimana sebagian tenaga kontrak telah terakomodir dalam seleksi tersebut, maka Pemkot Tomohon masih melakukan penataan terhadap tenaga kontrak yang ada berdasarkan pada evaluasi kebutuhan jabatan dan beban kerja serta pertimbangan kompetensi dan kualifikasi tenaga kontrak, termasuk sistem kerja yang ada.

Hal ini juga dilakukan karena adanya penempatan tenaga kontrak di tiap kelurahan guna memperkuat dan meningkatkan kinerja pemerintah kelurahan.

Selanjutnya, kepala BKPSDM menjelaskan bahwa Pemkot Tomohon tetap berkomitmen memberi perhatian besar bagi nakon yang ada karena mereka juga memiliki peran yang sangat besar dalam jalannya roda pemerintahan di kota Tomohon, sehingga nantinya apabila penataan sudah selesai dilaksanakan, maka sistem kerja tenaga kontrak juga akan serta merta dilakukan penyesuaian sesuai mekanisme dan ketentuan yg berlaku.

Berdasarkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Teknis Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon,

setelah dilakukan pengumuman hasil nilai kelulusan oleh BKN terdapat beberapa formasi yang tidak terisi yang diakibatkan tidak terpenuhinya nilai ambang batas (passing grade) dari tiap peserta.

Berdasarkan data yang ada bahwa jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Teknis Tahun 2022: 99 Formasi, Jumlah Peserta yang mengikuti tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga teknis berjumlah 431 Peserta, dari jumlah tersebut hanya 20 peserta yang dinyatakan lulus. (***)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments