TOMOHON – Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tomohon dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon Tahun 2024, Jumat (10/11/2023) di DPRD Kota Tomohon.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah, S.E didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs. Johny Runtuwene, DEA, serta dihadiri jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E, Jajaran Pemkot Tomohon, Dosen dan Mahasiswa Universitas Negeri Manado (Unima) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
Wali Kota mengatakan, program pembentukan Peraturan Daerah adalah instrumen perencanaan dalam pembentukan peraturan daerah yang menjadi kewenangan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
“Tugas pembantuan dengan menampung kondisi khusus daerah, serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan pemerintahan daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era ekonomi dan digitalisasi, serta terciptanya pemerintahan yang mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan,” ujarnya.