Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the td-cloud-library domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1035546/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Ranperda Rasionalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Tomohon - Walenews.com
Friday, July 3, 2026
spot_img
HomeLingkungan & KesehatanRanperda Rasionalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Tomohon

Ranperda Rasionalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Tomohon

TOMOHON – DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi serta Pendapat Akhir Wali Kota Tomohon terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (29/11/2023) di Ruang Paripurna DPRD Kota Tomohon.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL, dihadiri Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH.

Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tomohon ini memiliki peran yang penting bagi Pemerintah Kota Tomohon terutama dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Terkait rancangan peraturan daerah ini, secara garis besar yaitu Restrukturisasi jenis pajak daerah melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu pbjt (pajak barang dan jasa tertentu), seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerangan jalan,” ujar Caroll.

Hal lainnya, yakni kewenangan pemungutan opsen pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi yang diklasifikasikan dalam 3 jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Mewakili Dandim 1302 Minahasa Danramil Tomohon Kapten Armed Zadrak C Sonlay, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Para Anggota DPRD Kota Tomohon, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments