TOMOHON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, sesuai dengan siaran pers KPK RI bernomor 09/HM.01.04/KPK/56/03/2024, Kamis (7/3/2024) di Kantor DPRD Kota Tomohon.
Penyerahan dilakukan langsung Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango SH MH kepada Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., atas nama Pemerintah Kota Tomohon.
“Ini merupakan upaya pemulihan aset negara selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang kemudian dikuatkan dalam Rencana Strategis (Herstra) KPK RI Tahun 2020-2024. Meski demikian, diharapkan kita semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP Hibah ini, yaitu satu jangan korupsi,” ungkap Nawawi.
Untuk Pemkot Tomohon mendapatkan hibah 2 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Woloan Dua Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, masing-masing luas tanahnya adalah 1.440 M2 dan 5.250 M2 dengan termal retail mencapai Rp.1.207.092.000.
Wali Kota menyambut baik kegiatan PSP Hibah.
“Kesempatan mendapatkan hibah barang rampasan negara ini berpengaruh besar terhadap kemajuan Kota Tomohon, sekaligus memperkuat sinergitas dan kerjasama dengan KPK RI,” ujarnya.