TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon gelar Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Agenda itu dilaksanakan di Kantor KPU Tomohon, Kakaskasen, Tomohon Utara, Kota Tomohon, Senin (09/07/24).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, Stenly Jerry Kowaas yang hadir memberikan materi, mengatakan Bawaslu itu inklusif. Jadi lembaga yang sangat terbuka. Kalau ada hal-hal yang ditemukan di lapangan dan ingin dilaporkan, Bawaslu sangat open dan sangat membuka diri.
“Kalau di Pemilu itu di hari kerja saat jam kantor, tapi kalau di Pilkada itu sesuai hari kalender. Bahkan Sabtu dan Minggu bisa melapor kalau untuk Pilkada,” ucap Kowaas.
Ia menjelaskan, kalau ada hal-hal yang ditemukan janggal di lapangan, masyarakat dipersilahkan untuk datang memberikan laporan, Bawaslu pasti akan menindaklanjuti laporan itu secara profesional.
“Kalau dia ada kaitannya dengan unsur pidana, pasti kami akan berkoodinasi dengan teman-teman Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” kata Kowaas.
“Silahkan datang, mungkin sebaiknya konsultasi di Help Desk Bawaslu. Supaya kalau ada hal-hal yang perlu dilengkapi, secepatnya untuk dilengkapi. Nanti akan ada penjelasan dari teman-teman sekretariat, apa syarat formil dan materil yang perlu dimasukkan agar supaya proses penanganannya berjalan dengan baik,” sambungnya.
Kata Kowaas, yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), kalau ada laporan di Bawaslu pasti akan ditindaklanjuti. Meskipun belum proses pendaftaran dan penetapan calon, akan mereka lihat laporan itu.
“Tapi sesuai dengan peraturan Bawaslu, memang kalau belum penetapan calon, Bawaslu itu hanya bisa melakukan kajian awal dan akan teruskan kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), tidak bisa diregisterkan. Berbeda dengan kalau sudah ada penanganan penetapan calon, kami bisa meregisterkan dan mengklarifikasi, mengkonfirmasi dengan yang bersangkutan,” jelas Kowaas.
Ia menegaskan, untuk sekarang sudah bisa dan masyarakat boleh melaporkan. Jika situasi di lapangan ada ASN yang tidak berlaku profesional, silahkan dilaporkan kepada Bawaslu dan akan diteruskan ke KASN.
“Ada temuan dari Bawaslu, sampai saat kami sudah banyak mendapat laporan terkait ASN dan kami sudah meneruskan ke KASN. Sudah ada beberapa yang diteruskan,” tegas Kowaas.
Menurutnya, Bawaslu sudah berulang kali buat kegiatan dengan pemkot Tomohon. Dijelaskan, Pemkot juga baik, karena sudah beberapa kali menginisiasi kegiatan terkait penekanan terhadap masalah netralitas ASN.
“Pemkot juga sudah berusaha untuk teman-teman Pemkot. Saya berharap teman-teman ASN bekerja saja secara normatif, tidak perlu melihat kiri, kanan dan jangan memihak. Karena memang netralitas itu wajib bagi ASN,” tandasnya.




