TOMOHON – Regulasi tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk pemutakhiran data pemilih perlu ada perubahan. Ada beberapa temuan di lapangan, tapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak bisa berbuat apa-apa. Demikian Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Jerry Kowaas, S.P., usai menghadiri rapat evaluasi Coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kota Sejuk, belum lama.
“Secara aturan, Pantarlih tidak salah. Tetapi, ada cukup banyak pemilih yang tidak ditemui di lapangan. Mau tak mau, itu akhirnya dicantumkan sesuai atau memenuhi syarat. Padahal pemilih dimaksud, sudah bertahun-tahun tidak tinggal lagi di Tomohon,” ungkap Kowaas di GOR Babe Palar.
Disentilnya juga tentang daftar pemilih tetap (DPT). Misalnya pemilih tidak tinggal di Tomohon, tapi masih ditetapkan sebagai DPT, menurutnya ini hanya buang-buang anggaran. Sebab, surat suara dicetak berdasarkan jumlah DPT. Sementara, para pemilih dimaksud itu, nyata-nyata tidak akan memilih lagi di Tomohon.
“Tapi karena aturan menyampaikan, namanya belum ada surat pindah, itu tetap diakomodir. Ini catatan kritis kami buat KPU. Untuk disampaikan ke KPU pusat. Sebab ini mengenai regulasi yang barangkali perlu di revisi,” tutur Kowaas.
Ditambahkannya, sedari dulu, di setiap rapat koordinasi, pihaknya sudah pernah menyampaikan persoalan tersebut. Tetapi hingga kini belum ada perubahan pada regulasi tentang pemutakhiran data pemilih. Ia mencontohkan, ada warga di kelurahan Talete, sudah 20 tahun tidak lagi tinggal di Tomohon.
“Surat suara untuk Tomohon akan dicetak, tapi yang bersangkutan tidak memilih. Ini kan buang-buang anggaran. Selain itu, pasti tingkat partisipasi otomatis turun karena orang-orang itu tidak memilih,” sesalnya.
Dirinya berharap, regulasi pemutakhiran data pemilih ke depan bisa ada perubahan. Sehingga hasil Coklit bisa lebih faktual akurat. Tingkat partisipasi pemilih pun dipastikan akan naik.