WALENEWS.COM, JAKARTA – Seusai menggelar rangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kota Tomohon pada Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang yang berlangsung pada pukul 09:00 Wib tersebut, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo membacakan hasil putusan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya mengukuhkan kemenangan pasangan nomor urut 3 Caroll J. A Senduk, S.H dan Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon terpilih 2025-2030.
MK menyimpulkan tidak adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang mempengaruhi perolehan suara secara signifikan.
Alasan pemohon yang digunakan tidak dapat dijelaskan atau dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan. Sehingga, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Akhirnya gugatan sengketa PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon pada pilkada serentak 2024 yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 Wenny Lumentut dan Michael Mait (WLMM) sebagai pemohon, di TOLAK oleh Hakim Mahkamah Konstitusi.