WALENEWS.COM, Manado – Tim Advokasi Koalisi Peduli Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, untuk memasukan memori banding atas perkara Nomor: 10/G/LH/2025/PTUN.Mdo.
Perkara ini berkaitan dengan gugatan reklamasi yang menjadi perhatian publik. Objek sengketa adalah Surat Kelayakan Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 503/DPMPTSPD/SKKL/262/XII/2020.
Surat tersebut memberikan izin kelayakan lingkungan untuk pembangunan kawasan pusat bisnis di Kecamatan Tuminting, Kota Manado oleh PT Manado Utara Perkasa.
Henly Rahman, salah satu Pengacara publik yang tergabung dalam Tim Advokasi Koalisi Peduli Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara, mengatakan bahwa mereka berharap Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Manado dapat menerima memori banding yang diajukan oleh mereka.
“Kami berharap pengadilan tinggi dapat menerima memori banding kita dalam tenggang waktu yang sudah ditentukan undang-undang,” kata Rahman, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Selasa (10/11/2025).
Ia juga berharap pengadilan tinggi yang akan memeriksa dan akan mengadili perkara dengan memberikan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup.
Rahman, juga menambahkan, jika hakim harus berpegang pada asas kehati-hatian dan juga prinsip in dubio pro natura. Di mana jika ada kergauan maka hakim harus memberikan putusan yang memihak pada lingkungan hidup.




