WALENEWS.COM, Minahasa – Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar mengikuti diskusi daring yang digelar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa, 6 Januari 2026, terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Kegiatan ini diikuti jajaran kepolisian dari berbagai daerah di Indonesia.
Diskusi berlangsung melalui Zoom Meeting dan dipusatkan di Ruang Video Conference Polres Minahasa. Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menyamakan pemahaman aparat penegak hukum terhadap perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.
Dalam pemaparannya, Bareskrim Polri menjelaskan sejumlah penyesuaian penting dalam KUHP dan KUHAP Baru, mulai dari perubahan norma pidana hingga prosedur penegakan hukum yang berdampak langsung pada proses penyelidikan dan penyidikan. Forum ini juga diisi dengan sesi diskusi, di mana peserta menyampaikan pandangan serta kesiapan satuan kerja dalam menghadapi penerapan aturan baru tersebut.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar mengatakan pemahaman yang utuh terhadap KUHP dan KUHAP Baru menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan. Menurut dia, perubahan regulasi ini menuntut kesiapan personel kepolisian untuk menyesuaikan pola kerja tanpa mengesampingkan perlindungan hak masyarakat.
“Penegakan hukum harus tetap profesional dan humanis, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional,” kata Simbar.
Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas personel Polres Minahasa sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di tengah perubahan sistem hukum yang sedang berlangsung.
Jurnalis: Novi Haryono
Editor: Redaksi Walenews.com
Berita terbaru walenews.com: klik disini




