WALENEWS.COM, Jakarta — Pemerintah Kabupaten Minahasa mengajukan proposal bantuan Program Gerakan Pangan Murah (GPM) kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk tahun anggaran 2026. Pengajuan ini dilakukan di tengah masih rentannya fluktuasi harga pangan yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
Proposal tersebut disampaikan Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Pangan Nasional, Selasa (13/1/2026). Vanda diterima oleh Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Rachmi Widiriani serta Direktur Ketersediaan Pangan Indra Wijayanto.
Dalam pertemuan itu, Vanda memaparkan kondisi ketahanan pangan di Minahasa yang dinilai masih membutuhkan intervensi pemerintah, khususnya untuk menjaga stabilitas harga bahan pangan pokok. Menurut dia, gejolak harga di tingkat pasar kerap membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
“Gerakan Pangan Murah menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk menekan inflasi pangan dan memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan, tetap memiliki akses terhadap bahan pangan dengan harga terjangkau,” kata Vanda.
Program GPM selama ini menjadi salah satu instrumen pemerintah pusat dan daerah dalam merespons kenaikan harga pangan, terutama menjelang hari besar keagamaan atau saat pasokan terganggu. Namun, efektivitas program ini kerap bergantung pada dukungan anggaran dan ketersediaan cadangan pangan pemerintah.
Rachmi Widiriani mengatakan Badan Pangan Nasional menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Minahasa. Ia menyebutkan proposal yang diajukan akan dipelajari sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. “Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pangan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Indra Wijayanto. Menurut dia, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar intervensi pangan, termasuk GPM, tepat sasaran dan mampu menjaga ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati Minahasa didampingi Kepala Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Agustivo Tumundo. Ia menjelaskan rencana teknis pelaksanaan GPM di Minahasa, termasuk penentuan lokasi kegiatan dan kelompok masyarakat penerima manfaat.




