Wednesday, October 14, 2026
spot_img
HomeHukum & KriminalPN Tondano Vonis Pegawai UNIMA 10 Bulan dalam Kasus Kekerasan Seksual, Pemenuhan...

PN Tondano Vonis Pegawai UNIMA 10 Bulan dalam Kasus Kekerasan Seksual, Pemenuhan Hak Korban Disorot

WALENEWS.COM, TONDANO– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan terhadap Charles David Alexander Pongoh, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Universitas Negeri Manado (UNIMA), dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswa berinisial RP, Rabu (14/10/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan restitusi korban sebesar Rp3.360.000. Jumlah tersebut jauh di bawah nilai restitusi sebesar Rp37.907.000 berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Vonis tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Putusan ini memunculkan sorotan mengenai proporsionalitas pemidanaan serta pemenuhan hak korban atas pemulihan kerugian dan penderitaan akibat kekerasan seksual.

Berdasarkan informasi perkara, peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada 23 Agustus 2024. Saat itu, RP, yang merupakan mahasiswa baru UNIMA, bertemu dengan terdakwa untuk mengurus kebutuhan administrasi saudaranya.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengajak korban masuk ke dalam mobil dan melakukan tindakan pelecehan fisik tanpa persetujuan korban.

Dampak psikis yang dialami korban menjadi salah satu aspek penting dalam perkara ini. Kondisi tersebut didukung bukti surat berupa laporan pemeriksaan psikologi klinis serta keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, termasuk status terdakwa sebagai pegawai di lingkungan perguruan tinggi dan adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara pegawai dan mahasiswa.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena hubungan antara pegawai perguruan tinggi dan mahasiswa semestinya berlangsung dalam lingkungan yang aman, profesional, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Perbedaan antara nilai restitusi berdasarkan penilaian LPSK dan jumlah yang dikabulkan pengadilan menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam putusan tersebut.

Dari nilai restitusi sebesar Rp37.907.000, pengadilan mengabulkan Rp3.360.000. Selisih tersebut mencapai Rp34.547.000.

Pemenuhan hak korban kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga mencakup pemulihan atas kerugian dan penderitaan yang dialami korban.

Karena itu, pemulihan korban menjadi bagian penting dalam memastikan proses peradilan memberikan perlindungan yang memadai, terutama ketika dampak psikologis telah didukung oleh bukti dalam persidangan.

Selain proses hukum pidana, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado mendorong UNIMA menindaklanjuti perkara tersebut melalui mekanisme pemeriksaan disiplin dan penjatuhan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Penerapan ketentuan mengenai pemberhentian tidak dengan hormat perlu mempertimbangkan status hukum putusan pengadilan, termasuk apakah putusan telah berkekuatan hukum tetap, serta kesesuaian unsur tindak pidana dengan persyaratan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

LBH Manado menilai tindak lanjut institusional diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban kepegawaian berjalan sesuai prosedur sekaligus memperkuat perlindungan mahasiswa dari potensi penyalahgunaan relasi kuasa.

Pertemuan yang bermula dari urusan administrasi juga menjadi pengingat bagi institusi pendidikan untuk memastikan setiap layanan akademik maupun administratif berlangsung secara aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar, berkembang, dan memperoleh layanan akademik tanpa ancaman kekerasan seksual maupun penyalahgunaan relasi kuasa,” ujar Pascal selaku kuasa hukum korban.

LBH Manado juga mengharapkan UNIMA menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi mahasiswa, menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai prosedur, serta memastikan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berjalan efektif.

Penanganan perkara ini dinilai tidak cukup berhenti pada proses pemidanaan. Institusi pendidikan juga memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan, memperkuat sistem pengaduan, serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan akses terhadap pemulihan.

Pada akhirnya, penegakan hukum dalam perkara kekerasan seksual tidak hanya menyangkut penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga pemenuhan hak korban, pemulihan dampak yang dialami, dan upaya mencegah terulangnya kejadian serupa.

Keadilan bagi korban diharapkan dapat diwujudkan melalui penegakan hukum yang akuntabel, pemenuhan hak atas pemulihan, serta tanggung jawab institusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments