WALENEWS.COM, MANADO — Sidang gugatan izin kelayakan lingkungan reklamasi Pantai Manado Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (10/9/2025).
Sidang ini diajukan oleh Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup (KALH) yang menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses perizinan.
Dalam persidangan kali ini, KALH menghadirkan dua saksi fakta untuk memperkuat gugatannya: Ketua kelompok nelayan Tongkol Bitung Karang Ria, Roy Runtuwene, dan aktivis perempuan dan lingkungan, Restin Bangsuil.
Menurut salah satu kuasa hukum KALH, Henly Rahman, fakta persidangan mengungkap bahwa objek sengketa, yaitu izin reklamasi, dikeluarkan tanpa partisipasi masyarakat yang terdampak secara langsung.
“Tadi di dalam fakta persidangan terungkap pertama bahwa objek sengketa ini tanpa partisipasi secara bermakna dan tanpa mengundang masyarakat yang terdampak secara langsung,” ujar Rahman.
Selain itu, Rahman juga mengungkapkan adanya dampak lingkungan serius akibat reklamasi.
Kesaksian yang disampaikan menyebutkan bahwa beberapa jenis ikan yang sebelumnya mudah ditemukan kini sudah menghilang.
“Lalu dampak lingkungan, yaitu ada beberapa jenis ikan yang sudah tidak ada setelah adanya reklamasi,” ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan titik terang terkait izin reklamasi yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat pesisir di Manado.




