HomeHukum & Kriminal​Dua Kali Gugat, Penggugat Kalah di PN Manado dalam Sengketa Tanah Winangun

​Dua Kali Gugat, Penggugat Kalah di PN Manado dalam Sengketa Tanah Winangun

WALENEWS.COM, MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan gugatan sengketa tanah yang diajukan oleh Jeannette Maria Akihari tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard. Putusan ini dibacakan pada Kamis (11/9/2025), setelah melalui serangkaian persidangan panjang.

Perkara perdata dengan nomor registrasi 618/Pdt.G/2024/PN Mnd ini bermula pada Oktober 2024.

Saat itu, Jeannette Maria Akihari menggugat Heskie Pangkey dan kawan-kawan atas perbuatan melawan hukum, dengan ahli waris almarhum Bens Rudy Mundung sebagai turut tergugat.

Objek sengketa adalah sebidang tanah seluas 1.200 meter persegi yang berlokasi di Lingkungan VI, Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Pihak tergugat, Heskie Pangkey dan kawan-kawan serta turut tergugat diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Michael Tuerah, Alihurdin Patiali, Hitler Rompas, dan Yafli Tawas.

Menurut Yafli Tawas, salah satu kuasa hukum tergugat, ini adalah gugatan kedua kalinya atas objek sengketa yang sama. Perkara pertama, dengan nomor registrasi 631/Pdt.G/2023/PN Mnd, diajukan pada Oktober 2023. Gugatan tersebut juga diputus tidak dapat diterima oleh majelis hakim pada 19 Juli 2024.

“Ini adalah perkara yang kedua kalinya atas objek sengketa yang sama,” ujar Tawas.

Tim kuasa hukum para tergugat menambahkan, “Dalam perkara yang kedua ini, majelis hakim juga menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.”

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Saturday, April 18, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments