WALENEWS.COM, Kauneran, Sonder — Pemerintah Desa Kauneran, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Hukum Tua Desa Kauneran Periode 2026–2034, Rabu (15/7/2026), bertempat di Kantor Hukum Tua Desa Kauneran.
Acara ini menandai berakhirnya masa tugas Olga E. C. Mangare, SE, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Kauneran Periode 2020–2026, sekaligus dimulainya masa jabatan Rico Keintjem sebagai Hukum Tua Desa Kauneran definitif untuk periode 2026–2034.
Kegiatan sertijab turut dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Sonder, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Penggerak PKK, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), serta tokoh masyarakat Desa Kauneran.

Dalam Berita Acara yang ditandatangani kedua pihak, disebutkan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, tugas, dan tanggung jawab Hukum Tua Desa Kauneran resmi beralih dari Olga E. C. Mangare, SE kepada Rico Keintjem.
Adapun yang diserahkan dalam acara tersebut adalah Naskah Memori Serah Terima Jabatan Tugas Hukum Tua, sementara kelengkapan inventaris dan berkas-berkas administrasi lainnya akan diselesaikan secara bertahap dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Proses serah terima turut ditandatangani oleh Ketua BUMDesa Nico S. Potu dan Bendahara BUMDesa Meity Lolowang sebagai pihak yang menyerahkan, mewakili pengurus BUMDesa Kamang’na.

Dalam sambutannya, Olga E. C. Mangare menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh perangkat desa, BPD, dan masyarakat Desa Kauneran atas dukungan yang diberikan sehingga berbagai program pembangunan di Desa Kauneran dapat terlaksana selama masa kepemimpinannya.
Selama masa kepemimpinannya sebagai Plt Hukum Tua Desa Kauneran Periode 2020–2026, Olga E. C. Mangare tercatat telah merealisasikan sejumlah program pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), di antaranya:
- Paving Block, APBDesa 2020
- Betonisasi Jalan Usaha Tani sepanjang 280 meter, APBDesa 2022
- Betonisasi Jalan Pemukiman sepanjang 80 meter, APBDesa 2022
- Drainase sepanjang 19 meter, APBDesa 2023
- Drainase sepanjang 116 meter, APBDesa 2023
- Talud Pasangan Batu sepanjang 50 meter, APBDesa 2023
- Betonisasi Jalan Usaha Tani sepanjang 327 meter, APBDesa 2023
- Betonisasi Jalan Pemukiman sepanjang 79 meter, APBDesa 2023
- Pengerasan Jalan Lapis Sirtu (Pemukiman) sepanjang 276 meter, APBDesa 2023
- Buka Jalan Pertanian sepanjang 500 meter, APBDesa 2024
- Pengerasan Jalan Lapis Sirtu (Pertanian) sepanjang 250 meter, APBDesa 2024
- Talud Pasangan Batu sepanjang 65,9 meter, APBDesa 2024
- Betonisasi Jalan Setapak sepanjang 7 meter, APBDesa 2024
- Betonisasi Jalan Pemukiman sepanjang 200 meter, APBDesa 2024
- Drainase sepanjang 119,7 meter, APBDesa 2024
- Pengerasan Jalan Lapis Sirtu (Pemukiman) sepanjang 344 meter, APBDesa 2025
- Rehab Kantor Desa sebanyak 1 unit, APBDesa 2025
Seluruh kegiatan tersebut tercatat telah terealisasi 100 persen dan berlokasi di Desa Kauneran.
Selain pembangunan infrastruktur, di bidang pendidikan, pemerintahan, dan sosial budaya, Pemerintah Desa Kauneran di bawah kepemimpinan Olga Mangare juga menyalurkan bantuan seragam sekolah sebanyak 4 paket serta tas ramah lingkungan bagi warga. Di bidang prestasi, Tim Penggerak PKK Desa Kauneran turut mencatatkan prestasi sebagai Juara 1 Gerak Jalan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun 2024.
Camat Sonder, Diani Dien, dalam sambutannya menegaskan bahwa menjadi seorang Hukum Tua bukanlah tugas yang mudah. Ia mengajak Hukum Tua terpilih untuk terus belajar dari para pendahulu, mengingat kehidupan seorang Hukum Tua senantiasa berada dalam pantauan masyarakat.
Camat Dien menekankan pentingnya dukungan dan topangan dari seluruh elemen masyarakat agar roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik. Ia juga menyampaikan harapan agar Hukum Tua yang baru dapat melanjutkan program-program yang telah direncanakan sebelumnya, serta memohon agar kegiatan-kegiatan PKK, baik dari sisi administrasi maupun anggaran, turut mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa.
Sebagai langkah awal masa kepemimpinannya, Hukum Tua Rico Keintjem menetapkan penyelesaian sertifikat lahan-lahan yang telah dihibahkan Pemerintah Desa untuk kepentingan akses jalan dan perkebunan sebagai salah satu prioritas program kerja 100 hari pertama.
Berikut beberapa Program Kerja Target 100 Hari Kerja:
- Memberikan kepastian hukum terhadap seluruh tanah yang telah dihibahkan masyarakat kepada Pemerintah Desa Kauneran untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan akses permukiman dan jalan menuju perkebunan. Seluruh tanah hibah yang digunakan sebagai akses jalan permukiman dan perkebunan telah didata.
- Melakukan pendataan seluruh tanah hibah yang telah digunakan sebagai jalan desa. Surat hibah resmi dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
- Mengarsipkan seluruh dokumen hibah sebagai aset administrasi Pemerintah Desa agar Menjadi dasar untuk pengurusan legalitas aset desa dan mendukung pembangunan infrastruktur di masa mendatang.
Dengan telah dilaksanakannya serah terima jabatan ini, Desa Kauneran resmi memasuki babak baru kepemimpinan di bawah Hukum Tua Rico Keintjem untuk periode 2026–2034.


