Tuesday, September 22, 2026
spot_img
HomeBolaang Mongondow RayaRahman Disebut Abaikan Anggenda Dewan, Samsudin: Tadi Beliau Hadir di Rapat Paripurna

Rahman Disebut Abaikan Anggenda Dewan, Samsudin: Tadi Beliau Hadir di Rapat Paripurna

WALENEWS.COM, Tutuyan – Sorotan tajam menyasar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rahman Salehe. Politisi PDIP ini diduga jarang masuk kantor. Termasuk agenda penting seperti rapat paripurna dewan. Beberapa kali coba ditemui dalam sejumlah agenda penting tersebut, Rahman yang akrab disapa Amang itu tak terlihat di gedung dewan.

Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, S.T., M.E., ketika dimintai tanggapan, menampik informasi itu.

“Anggota DPRD kan tidak seperti Aparatur Sipil Negara yang setiap hari harus masuk kantor. Namanya wakil rakyat, jadi kita harus banyak bersama rakyat. Tidak bisa mengabaikan kegiatan-kegiatan penting di masyarakat juga,” kata Dama, Senin (21/9/2026).

Ditanya soal anggotanya, Rahman Salehe yang jarang terlihat di kantor dewan, Samsudin menjelaskan jika informasi itu harus dicek kembali.

“Soal kehadiran anggota dewan, memang ada yang di waktu tertentu tidak datang. Jadi bukan hanya Pak Rahman, tapi ada anggota dewan lain juga yang di agenda tertentu tidak hadir,” ujarnya.

Menurut Samsudin, biasanya ada beberapa alasan jika ada anggota DPRD Boltim tidak hadir, terutama di agenda penting seperti rapat paripurna.

“Biasanya, ada yang minta izin, ada yang tidak. Tapi kalau tidak hadir, ada karena sakit, ada juga yang karena agenda penting lain yang tak bisa mereka tinggalkan,” ungkapnya.

Disinggung soal Amang yang beberapa kali coba ditemui wartawan saat ada agenda penting di DPRD Boltim namun tidak hadir, menurut Samsudin pasti ada alasannya.

“Bisa saja beliau sibuk. Tapi kalau Pak Rahman tidak hadir, saya biasa mengkonfirmasi langsung. Ke anggota dewan yang lain juga demikian. Jadi tidak benar beliau sudah tidak hadir lagi di agenda-agenda penting dewan. Seperti tadi, Pak Rahman hadir di rapat paripurna terkait pemilihan sangadi,” jelas Samsudin.

Ia juga menjelaskan, DPRD memiliki alat kelengkapan tetap yang mengurusi soal penegakan disiplin, etika dan kepatuhan moral para anggota dewan.

“Tatib Tata Tertib) Dewan Pasal 125 jelas. Ayat satu menyebutkan, setiap anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Ayat dua anggota DPRD yang menghadiri rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat satu, wajib mengisi tanda bukti kehadiran rapat. Ayat tiga, anggota DPRD yang hadir apabila akan meninggalkan ruangan rapat, wajib memberitahukan kepada Pimpinan Rapat,” terang Samsudin.

Badan Kehormatan Dewan memikul tugas tersebut secara khusus. Karena itu, jika ada anggota dewan yang menyalahi aturan, pasti dapat teguran, bahkan sanksi

Dijelaskan juga, Pasal 150 Tatib DPRD Boltim mengatur soal sanksi bagi anggota DPRD yang tidak menghadiri agenda-agenda penting.

“Pasal 150 ayat 3 huruf d, menjelaskan, tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, bisa diberhentikan,” tandasnya.

Samsudin mengakui, sebagai Ketua DPRD Boltim, dirinya selalu berkomunikasi dengan anggotanya jika tidak menghadiri agenda-agenda tersebut.

“Kalau ada anggota tidak hadir, biasa saya berkomunikasi. Semua anggota, termasuk ke Pak Rahman kalau beliau tidak hadir. Mereka pasti menyampaikan alasan ketidakhadiran,” tandasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments