Wednesday, October 14, 2026
spot_img
HomeHukum & KriminalGMKI Manado Tolak Mediasi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Prayer Paruntu Desak Polda...

GMKI Manado Tolak Mediasi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Prayer Paruntu Desak Polda Sulut Bertindak

WALENEWS.COM, MANADO – Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Manado, Prayer Paruntu, menyatakan penolakan tegas terhadap upaya mediasi yang disebut dilakukan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Polda Sulawesi Utara.

Prayer mendesak kepolisian menangani perkara tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mempertanyakan langkah yang disebut mengarah pada mediasi, sementara menurut keterangannya, terlapor belum terlebih dahulu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Prayer, setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, penanganan perkara seharusnya dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan diarahkan pada penyelesaian di luar peradilan apabila perkara tersebut termasuk tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang.

“Saya selaku Ketua Cabang GMKI Manado menolak adanya mediasi tanpa adanya pemanggilan dan penangkapan terlebih dahulu kepada pelaku secara transparan. Ini bukan cara yang benar dalam menegakkan hukum,” tegas Prayer, Rabu (14/10/2026).

Prayer turut merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa perkara TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, Prayer menilai dugaan upaya mediasi dalam perkara tersebut perlu mendapat penjelasan agar penanganannya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polisi harus berpihak pada korban, bukan pada pelaku. Kami menuntut Polda Sulawesi Utara untuk segera melakukan pemanggilan, penangkapan, dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tolak segala bentuk upaya mediasi!” tegasnya.

Ia menekankan bahwa transparansi penanganan perkara menjadi hal penting untuk memastikan perlindungan terhadap korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

GMKI Cabang Manado menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga tuntas. Mereka meminta Polda Sulawesi Utara memberikan penjelasan mengenai proses penanganan kasus serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur.

Bagi GMKI Manado, penegakan hukum dalam perkara kekerasan seksual harus mengutamakan perlindungan korban, kepastian hukum, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Polda Sulawesi Utara mengenai dugaan upaya mediasi tersebut belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi. Konfirmasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai perkembangan perkara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments