WALENEWS.COM, JAKARTA – Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, S.H., menerima hibah barang milik negara (BMN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Serah terima penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah BMN dilaksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Kehadiran Senduk ini, berdasar undangan dari Pelaksana Harian (Plh) Bidang Labuksi KPK RI Nomor B/12/eks.01.08/20-26/ 01/2025, tanggal 31 Januari 2025.
Serah terima PSP dan hibah BMN ini dijalankan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan RI nomor S-232/MK.6/KN.4/2024, tanggal 25 November 2024. Juga SK nomor S-6/MK.6/WKN.07/2025, tanggal 11 Februari 2025. SK tersebut berisikan tentang persetujuan hibah BMN yang berasal dari rampasan negara kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon. Itu berupa beberapa bidang tanah serta aset bergerak yang keseluruhannya bernilai Rp6.464.694.000.
“Kami berharap, penyerahan hibah BMN ini dapat memberi manfaat bagi Pemkot Tomohon dan kiranya segera dimanfaatkan,” ujar pimpinan KPK RI, Fitroh Rohcahyanto.
Wali Kota pun mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi KPK yang sudah dua kali memberikan hibah BMN kepada Pemkot Tomohon. Di momen yang sama, KPK juga menyerahkan hibah BMN kepada KPU RI dan Pemerintah Provinsi Aceh. Masing-masing diterima Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan Plt Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah.
Kegiatan ini dihadiri Anggota KPK RI, Plh Deputi Labuksi, Mungki Hadipratikto, Sekjen KPU RI, Bernad Sutrisno. Mendampingi Wali Kota Caroll, yaitu Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, Asisten 3, Masnah Pioh, Kepala BPKPD, Gerardus Mogi dan Kabag Prokopim, Christo Kalumata.




