Friday, July 26, 2024
spot_img
HomePemerintahanPemkot Tomohon Sosialisasi e-Katalog Lokal, Tangkawarouw: Bukti Keseriusan Telah Terbit Instruksi Wali...

Pemkot Tomohon Sosialisasi e-Katalog Lokal, Tangkawarouw: Bukti Keseriusan Telah Terbit Instruksi Wali Kota

TOMOHON – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Tomohon, melaksanakan kegiatan Sosialisasi e-Katalog Lokal Kota Tomohon bertempat di Anugerah Hall Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur, pada Kamis (25/10/2022).

Maksud dan tujuan penyelenggaraan sosialisasi ini adalah untuk menggerakkan dan mensejahterakan ekonomi lokal lewat optimalisasi keterlibatan pelaku usaha daerah dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, memudahkan mekanisme belanja pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi anggaran dengan tetap mengacu pada tata kelola pemerintah yang baik, sebagai basis data untuk pengambilan kebijakan pengembangan ekonomi daerah, dan belanja barang/jasa pemerintah tercatat secara elektronik sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu literasi digital dalam menunjang penyelenggaraan Tomohon Smart City.

Wali Kota Tomohon dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Tomohon, Royke M. Tangkawarouw, ST, M.Si menyampaikan, bahwa saat ini Pemerintah sangat konsen dengan Pegunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

Lanjutnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo sudah mengeluarkan Instruksi agar Pemerintah Pusat maupun daerah menggunakan produk dalam negeri, serta menghentikan pembelian barang impor dan membeli barang lokal untuk meningkatkan lapangan kerja di dalam negeri.

“Dalam Instruksi Presiden tersebut juga dijelaskan bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), menyusun strategi sehingga jumlah produk dalam negeri yang tayang pada Katalog Elektronik (e-Katalog) baik lokal, sektoral dan nasional mencapai 1 juta produk,” ucap Tangkawarouw.

Ditambahkannya, untuk itu perlu didorong percepatan penayangan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi agar dapat tayang pada Katalog Sektoral (Kementerian/Lembaga) dan Katalog Lokal (Pemerintah Daerah). Agar seluruh perencanaan pengadaan dapat dipantau, seluruh belanja pengadaan barang/jasa pemerintah wajib diumumkan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP dan mengisi e-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.

“Untuk membuktikan keseriusan Pemerintah Kota Tomohon, telah diterbitkan Instruksi Walikota Tomohon Nomor: 294/WKT/X-2022 tentang Pemilihan Penyedia Jasa Melalui e-Katalog Lokal Serta Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pelaku usaha dan perwakilan perangkat daerah.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments